Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel, yang merugikan negara senilai Rp 2,1 miliar.
BACA JUGA: Lurah Karangtalun Berharap Bendungan Ancol Segera Dibuka Untuk Destinasi Wisata
Ketiga tersangka tersebut masing-masing, BH (57) pria warga Mlati Sleman selaku mantan Ketua BUKP Tempel, lalu RBH (29) seorang laki-laki mantan karyawan warga Sayegan dan S (56) mantan kasir warga Turi.
BACA JUGA: KDMP di Banyurejo Terbentuk, Tapi Masih Cari Lahan untuk Bangunan Fisik
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, penetapan tersangka setelah melalui proses peyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
BACA JUGA: 76 Indonesian Downhill Yogyakarta: Andy Prayoga Juara 'Men Elite', Milatul Khaqimah 'Women Elite'
"Ketiganya yakni BH, RBH dan S telah kita tetapkan sebagai tersangka pada 11 Mei 2026, belum kita tahan karena kita masih menunggu jadwal pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ipda Fajar dalam jumpa pers di Mapolresta setempat, Selasa (26/5/2026).
BACA JUGA: Bermula Hubungan Asmara Kini Saling Berperkara, RJ Masih Wacana
Fajar mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mengajukan kredit fiktif, selain itu mereka menggunakan uang angsuran dari nasabah untuk kepentingan pribadi dan penghapusan rekening kredit atas nama karyawan tanpa prosedur. Aksi ini berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024.
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Salurkan 44 Ekor Kambing dan Siap Sembelih 6 Sapi
Nominal kredit yang dikucurkan oleh BUKP Tempel per tahun 2025 total sebesar Rp 3.182.688.400, dengan jumlah nasabah mencapai 485 orang, dinyatakan kredit macet sebanyak 99,502 persen.
BACA JUGA: Kantah dan BNNK Kabupaten Sleman Satu Tekad, Bersama Memerangi Narkoba
"Berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan klarifikasi ke nasabah dan memang benar terdapat beberapa nasabah yang tidak mengajukan kredit namun dalam catatan kredit telah melakukan pengajuan kredit, lalu dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan,"ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Harapan Bupati Sleman kepada 246 PNS yang Segera Purna Tugas
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara olehBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY ditemukan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp 2.103.198.050. "Jumlah saksi yang diperiksa sekitar 200 orang, termasuk orang-orang yang identitasnya dipakai sebagai peminjam," sebutnya.
BACA JUGA: KDMP di Banyurejo Terbentuk, Tapi Masih Cari Lahan untuk Bangunan Fisik
Sasubnit II Unit IV Satreskrim Ipda Nur Irawan menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap RBH, sempat dua kali mangkir dari pemanggilan. Menurut keterangan dari ketua RT bahwa yang bersangkutan sudah lama pergi dari rumah, bahkan keluarga tidak mengetahui keberdaanya.
BACA JUGA: Slemania, Karnaval dan Multitude
"Dari awal proses peneyelidikan sebenarnya kita sudah melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya," jelas Nur.
BACA JUGA: BBWSSO Gercep Kerahkan Excavator Normalisasi Sungai Bulus, Warga Sampaikan Apresiasi
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tmatau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo pasal 20 huruf c Jo Pasal 66 Ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Opo)
