DUGAAN PEMERKOSAAN MAHASISWA KKN UGM : Tommy Nyatakan HS Bukan Tersangka, Jangan Divonis Bersalah

share on:
Tommy Susanto SH saat memberikan keterangan pers | Foto : Ismet

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dugaan pemerkosaan dan atau pencabulan  oleh HS oknum mahasiswa Fakultas Teknik UGM terhadap Mer (samaran, red) mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM di lokasi KKN Pulau Seram Maluku, sempat viral di medsos. Kasusnya kini bergulir ke ranah pidana, setelah HS resmi dilaporkan ke Polda DIY dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

Menyusul laporan itu, HS melalui pengacaranya Tommy Susanto SH membantah keras telah melakukan pelecehan. Sebab, apa yang dilakukannya terhadap korban atas dasar ‘suka-sama suka’ tanpa ada paksaan, serta tak sampai pada hubungan layaknya pasangan suami istri.

“Pertama yang perlu kami tegaskan adalah dalam kasus ini tak ada persetubuhan antara klien kami terlapor dengan korban,” tegas Tommy kepada sejumlah wartawan, di  Kedai Kebun Radja, Ringroad Utara Condongcatur, Yogyakarta, Sabtu (29/12/2018).

Tommy mengungkapkan kronologi singkat peristiwa yang terjadi pada 1 Juli 2017. Terlapor dan korban  menjalani KKN di Pulau Seram Maluku. Mereka menghuni pondokan yang berbeda, tapi di hari itu sekitar pukul 03.00, korban mendatangi terlapor di pondokannya. Ketika itu terlapor sedang tidur, lalu terbangun karena kedatangan korban.

Singkat cerita terjadilah peristiwa yang kini terlanjur dianggap sebagai pelecehan seksual. Padahal yang sesungguhnya terjadi tidak demikian, melainkan sekadar hubungan mesra ciuman dan rangkulan. “Cerita yang sesungguhnya dari klien kami saat diperiksa tanggal 17 Desember 2018 itu begitu. Tak ada unsur pemaksaan, tidak ada hubungan layaknya suami istri. Semua dilakukan dalam keadaan sadar,” jelas Tommy.

Tommy menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda DY. Hanya saja dia sangat menyayangkan kliennya kini telah dihukum secara sosial, seolah benar-benar melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban.

Pihak UGM juga seolah ikut larut ke dalam opini publik. Penyidikan belum selesai tapi ‘vonis’ yang dilakukan UGM luar biasa. Cenderung ada justifikasi seolah terlapor terbukti bersalah. Ujud justifikasi itu berupa tindakan menunda pelaksanaan wisuda terhadap terlapor. “Klien kami sudah bayar uang wisuda, tapi belum diikutkan wisuda. Ini sangat disayangkan,” tukasnya.

Di sisi lain, papar Tommy,  pelaporan terhadap kliennya ke Polda DIY itu dilakukan bukan oleh korban, tetapi oleh Arif Nurcahyo notabene petugas bagian Security UGM dengan bukti lapor No. Pol : LP/764/XII/2018/SPKT  Tanggal 9 Desember 2018.

“Memang ini delik biasa sehingga tidak mutlak harus korban yang melaporkan. Siapa pun yang melihat ada dugaan pelanggaran terhadap pasal 285 atau 289 KUHP bisa melakukan pelaporan. Cuma pertanyaan kami, seberapa jauh pelapor Arif Nurcahyo mengetahui peristiwa yang dilaporkannya,” tunjuk Tommy.

Tommy berharap pihak penyidik akan berhati-hati untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka. Bahkan jika minim bukti permulaan, nantinya perlu segera diterbitkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3),” harapnya. Meski telah dilaporkan, tapi terlapor masih berstatus saksi. Bukan tersangka. Sehingga tidak dilakukan penahanan badan. "Peristiwanya sudah lewat setahun lalu, baru sekarang diramaikan. Ada apa ini sesungguhnya?" pungkas Tommy.(Met)

 


share on: