Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko kelontong di wilayah Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
BACA JUGA: Menakar Peluang Kemenangan Eks Jampidsus Jika Ajukan Prapradilan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial LS (27) dan PA (24) serta mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari alat yang diduga digunakan untuk membobol toko, kendaraan yang dipakai mengangkut hasil curian, hingga berbagai barang dagangan milik korban.
BACA JUGA: 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian dengan pemberatan yang diterima Polres Bantul pada 10 Juli 2026.
"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan para saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta melakukan pendalaman terhadap berbagai petunjuk yang ditemukan di lapangan hingga akhirnya identitas para terduga pelaku berhasil diketahui," kata Rita.
BACA JUGA: Amira Kim bersama Senada Digital Records Ceritakan Nusantara Lewat Nada
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Piyungan dan Imogiri, Kabupaten Bantul.
Barang bukti hasil curian || YP-Ist
"Pada saat proses penangkapan, kedua terduga pelaku sempat memberikan perlawanan. Namun berkat kesiapsiagaan anggota di lapangan, keduanya berhasil diamankan tanpa kendala berarti dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA: Wabup Danang Berharap 'Akal Imitasi' Dapat Perkuat Pendidikan Karakter
Toko Dibobol Saat Masih Tutup
Rita menuturkan, peristiwa pencurian itu diketahui pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban, Fahrudin, datang untuk membuka toko kelontong miliknya yang berada di Dusun Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan.
Setelah masuk ke dalam toko, korban mendapati pintu belakang dalam kondisi rusak. Saat memeriksa bagian dalam toko, ia melihat sejumlah barang telah berserakan dan banyak barang dagangan telah raib.
BACA JUGA: PSS Sleman Pertahankan Delapan Pemain yang Antarkan Promosi
"Korban kemudian mengecek seluruh isi toko dan diketahui sejumlah barang dagangan telah hilang. Barang-barang yang diambil antara lain berbagai jenis rokok, minyak goreng, sabun, mi instan, bensin, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 12,5 juta," jelas Rita.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bantul agar dilakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Kapolresta Sleman Kunjungi Kejari, Ini Tujuannya
CCTV Jadi Petunjuk Polisi
Menurut Rita, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari kerja cepat Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul.
"Tim melakukan penyelidikan secara intensif dengan memanfaatkan rekaman CCTV, hasil interogasi terhadap korban, serta informasi lain yang berkembang di lapangan. Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan," katanya.
BACA JUGA: Komunitas Ojol Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Solusi Perkuat Solidaritas dan Kondusivitas
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol toko, pakaian dan topi yang dikenakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai mengangkut barang hasil curian, satu unit Honda Scoopy milik korban, serta berbagai jenis rokok dan barang sembako hasil pencurian.
BACA JUGA: Pelantikan KPPS Pilur Panjangrejo: Pakta Integritas Jadi Amanah Demokrasi
"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan para pelaku," ujar Rita.
BACA JUGA: Tim Forikan Sleman Dikukuhkan, Gencarkan 'Gemarikan' kepada Siswa SD
Rita menambahkan, Polres Bantul mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan usaha maupun tempat tinggal dengan memasang sistem pengamanan tambahan, termasuk CCTV yang berfungsi baik.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses pengungkapan kasus sehingga pelaku dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
BACA JUGA: Wabup Danang Berharap 'Akal Imitasi' Dapat Perkuat Pendidikan Karakter
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku berinisial LS (27) dan PA (24) dijerat dengan Pasal 477 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rita. (Dwa)
