Yogyapos.com (JAKARTA) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam penanganan tiga mega kasus dugaan korupsi pengadaan batubara PLTU, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
BACA JUGA: Kejati DIY Data Seluruh SPPG di Yogyakarta
"Untuk tersangka akan disampaikan di tahap berikutnya," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/7/2026).
Kombes Pol Budi menerangkan, hingga kini telah dilakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi. Ia membenarkan, salah satu saksi adalah konglomerat berinisial TK.
BACA JUGA: Pengelola Konservasi Penyu di Bantul Mengeluh Fasilitas Minim kepada Komisi IV DPR RI
“Untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR. Tadi yang saya sampaikan adalah di Pacific Place terdapat satu saksi atas nama yang merupakan sopir dari DR, serta saksi dari NH. Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A,” jelasnya seperti dikutip dari polri.go.id, .
BACA JUGA: Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Blengor, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat
Kombes Pol Budi mengatakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi masih akan dilakukan ke depannya. Termasuk, tidak menutup kemungkinan kepada pejabat berinisial FA.
Penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan. Kegiatan ini berkaitan dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Bantul Tangkap Dua Tersangka, Sita Ratusan Butir Camlet
Penggeledahan dilakukan di sebuah ruko Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi titik penggeledahan ke-13 dan berlangsung tadi malam hingga dini hari tadi (10/7/2026).
Lokasi tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar perkara. “Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” tandas.
BACA JUGA: Politeknik LPP Yogya Dorong Kemandirian Energi Petani Kakao Ngoro-oro melalui Co-Carb dan Briket
Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses penggeledahan, sempat terdengar suara pemotongan besi dari dalam bangunan. Kombes Pol Budi menjelaskan, tindakan itu bukan dilakukan untuk membongkar brankas, melainkan membuka akses menuju lantai tiga ruko.
“Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai. Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga,” ungkapnya.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Investasi Negara Tembus Rp 9,79 Triliun di Lombok
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Kendati demikian, polisi belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti yang telah disita.
“Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” ungkapnya.
Ia memastikan proses penggeledahan berlangsung kondusif tanpa adanya hambatan dari pihak manapun. Menurutnya, ruko yang menjadi sasaran penggeledahan dalam kondisi kosong saat penyidik tiba di lokasi.
“Saya rasa selama ini berjalan lancar,” jelas Kombes Pol. Budi.
BACA JUGA: Residivis Berulah di Sleman, Gasak Belasan Sepeda Berbagai Merk
Proses penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh perwakilan lingkungan setempat setelah penyidik menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penetapan dari pengadilan.
“Ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di sini sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan,” jelasnya.
BACA JUGA: Gerak Sehat Prolanis, Upaya Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026) malam, Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari rumah itu polisi menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
BACA JUGA: Lomba Sembada Bersinar Padel BNNK Sleman Wujudkan Generasi Sehat dan Bersih Narkoba
Penggeledahan juga dilakukan Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Di sini, polisi menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai sekitar Rp 60 miliar.
Tentang rumah mewah yang digeledah di Komplek Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, itu ternyata memang milik Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Hal ini diakui oleh yang bersangkutan saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Sabtu (10/7/2026).
BACA JUGA: Di Mako Yonif TP 440/SJS, Brigjen Yuniar Ajak Prajurit Bersyukur dan Tingkatkan Pengabdian
Meski demikian, diawal jumpa pers, Febrie menampik keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani kepolisian. Demikian pula dengan 74 kilogram emas maupun uang dollag Singapura dan AS yang ditemukan di sana, pihaknya hanya menyatakan bahwa barang-barang tersebut ada pemiliknya. "Tak ada keterkaitannya dengan saya. Biar nanti nunggu penyidik berikan penjelasan," tandasnya. (*/Met)
