Empat Pengeroyok Satpam PKU Muhammadiyah Nanggulan Divonis 1 Tahun

share on:
Para terdakwa dalam sidang di PN Wates || YP-ist

Yogyapos.com (KULONPROGO) – Empat terdakwa penganiaya seorang Satpam RS PKU Muhammadiyah Naggulan Kulonprogo, akhirnya divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Kamis (30/4/2026) sore.

BACA JUGA: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Majelis hakim diketuai Dr Supandriyo SH MH menyatakan, keempat terdakwa yakni Yogi Setiadi, Triyono, Aviv Arfani dan Adhi Putra Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 262 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 bulan (1 tahun),” tegas Hakim.

BACA JUGA: Terungkap! Tersangka Pencuri Perangkat Gamelan Milik UGM Seorang Residivis

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evi Nurul Hidayati SH dan SUnadi SH yang sebelumnya menunut pidana penjara 15 bulan.

BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Daycare Little Aresha

Terungkap di persidangan, kasus penganiayaan terjadi 2 Februari 2026. Hari itu sekitar pukul 21.00 WIB para terdakwa mengantarkan dua rekannya untuk berobat di IGD PKU. Di sekitar halaman depan IGD itulah mereka berkumpul sembari merokok.

Tim Kuasa Hukum korban dan Kokam dari LBH Sinar Utama PW Muhammadiyah DIY || YP-ist

Mereka kemudian ditegur oleh saksi korban Muhammad Fauzan Mua’ads selaku Satpam disana. Namun terdakwa I, II dan IV yang nampak dalam kondisi terpengaruh minuman keras itu tidak terima sehingga terjadi pertengkaran. Pada saat yang sama terdakwa menyndulkan kepalanya ke wajah korban.

BACA JUGA: Esti Wijayati Desak Penyelesaian Tuntas Kasus Little Aresha dan Penyembuhan Psikis Korban

Pertengkaran berhasil dilerai oleh petugas. Para terdakwa kemudian meninggalkan lokasi menuju tempat bilyar. Namun pada pukul 22.00 WIB, mereka kembali lagi ke lokasi menemui korban. Kali ini Kembali terjadi pertengkaran. Para terdakwa memaki dan berlanjut mengeroyok korban hingga yang bersangkutan mengalami luka-luka sebagian tubuhnya.  

BACA JUGA: Rakordal DIY Triwulan I Usung Investasi Berkelanjutan di Kawasan Selatan

Sidang pembacaan putusan dihadiri keluarga korban dan koleganya, sejumlah anggota Kokam, serta Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Sinar Utama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DIY terdiri Muhammad Muhlis SH MH, Nofrizal Sayuti SH MH, ⁠Arif Ardani SHI, ⁠Muhammad Dzulnafiz Tanjung SH CMed, ⁠Dendy Prasetyo Nugroho SH MH, ⁠Ahmad Rijal S SH MH dan ⁠Biantara SH MH MSi. (*/Red)


share on: