Yogyapos.com (YOGYA) - Forum Masyarakat Sadar Sampah (FMSS) DIY mendesak semua pihak untuk segera bergerak cepat mensikapi darurat sampah dengan melibatkan masyarakat secara aktif untuk berpartisipasi. Yogyakarta itu istimewa, paradigma urusan sampah harus segera diubah dari membuang sampah menjadi mengolah dan memanfaatkan sampah dan harus dikerjakan melalui pendekatan budaýa.
Pernyataan itu disampaikan Sigit Sugit, Koordinator Pemberdayaan Masyarakat yang tergabung dari FMSS DIY di Kantor DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (21/8/23) usai melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD DIY.
Sigit Sugito mengatakan, penerapan pengolahaan dan pemanfaatan sampah sudah banyak dilakukan oleh banyak pihak. Bahkan di Yogyakarta sendiri, pihak-pihak yang melakukan pengolahaan dan memanfaat sampah sudah banyak, seperti di Desa Panggungharjo, Sewon Bantul, di Nitikan, Umbulharjo Kota, di wilayah Sleman Timur serta tempat-tempat lain. “Kalau pihak ada kesungguhan menangani sampah, niscaya tidak terjadi pembuangan liar seperti saat ini,” tandasnya.
Sejak TPA Regional Piyungan, ditutup selama 1,5 bulan, mulai Minggu, 23 Juli 2023 sampai dengan Selasa, 5 September 2023, muncul kedaruratan dan kerentanan dalam bermasyarakat. Kebijakan itu diambil karena TPA Regional Piyungan sudah melebihi kapasitas, tidak dapat menampung sampah dari tiga wilayah, dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul), dengan rata-rata sampah yang masuk ke TPA Piyungan sebesar 742 ton/hari.
Dalam audiensi tersebut Forum Masyarakat Sadar Sampah (FMSS) DIY diterima Ketua Komisi C DPRD DIY Ketua komisi C, GIMMY Rusdin Sinaga SE
Wakil Ketua komisi C Lilik Syaful Ahmad. Hadir dalam kesempatan tersebut dari FMSS antara Yuli Kusworo (Arkom), Ainun Murwani (Kalijawi), Agus Hartana (LESTARI), Renny (NARASITA), Sigit Sugito (JP2K), Niluh(KP4 DIY, Ade (Arkom), Harta Nining W (Perspektif), Lestari Heru (KP4 DIY-Warga Sleman), Eko Winardi (Arkom), Mumun (NARASITA), Sriharti/Warga (PMS Kalurahan Panembahan), Mas Udin (Arkom), Ishol (Arkom), Bambang haryana (JP2K).
Renny A. Frahesty, Ketua Perkumpulan Narasita menyatakan audiensi ini merupakan bentuk keberpihakkan kepada masyarakat terdampak dari akibat dan konsekuensi atas diterbitkannya Surat Sekda DIY tersebut.
“Audiensi ini merupakan dialog untuk menyampaikan pokok pikiran serta tinjuan FMSS DIY terhadap regulasi yang ada beserta perkembangan di tingkat masyarakat,” ungkap Renny di sela audiensi.
Direktur Arkom, R Yuli Kusworo, mengilustrasikan apabila sampah yang masuk ke TPA Piyungan dipindahkan di sepanjang Jalan Malioboro, maka akan penuh dalam waktu 5,5 hari dan apabila dipindahkan ke Stadion Mandala Krida maka akan penuh dalam waktu delapan hari dengan tinggi sebetis orang dewasa. “Itu ilustrasi yang ekstrem dengan paradigma ‘buang’ sampah, akan berbeda jika memakai paradigma pengelolaan sampah, mulai dari produsen sampahnya,” katanya.
Ia mengatakan lebih dari 50% sampah di DIY adalah sampah organik sehingga jika pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga yang terorgansir maka mampu mengurangi volume sampah yang dihasilkan secara signifikan.
Terdapat regulasi sampah di DIY yaitu Perda DIY No. 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta RAPERDA DIY 2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Keduanya memiliki kesamaan yakni memakai landasan hukum UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun disisi lain, masih memiliki Paradigma ekstrem yakni ‘memindahkan masalah’, bukan menyelesaikan masalah.
“Temuan Tim Arkom dalam membedah RAPERDA DIY 2023, menemukan sentralisasi pengelolaan sampah dengan tidak melibatkan peran aktif komunitas terorganisir dalam bentuk circular economy, walaupun di Naskah Akademiknya sudah disebutkan dan terdapat praktik baik di Panggungharjo,” papar Yuli.
Jika posisi Raperda sebagai penguat Perda DIY No. 3/2013, maka perlu diberi tekanan pada konsep yang lebih desentralistik, yakni dengan memberi ruang peran aktif komunitas terorganisir dalam aksi pengeloalaan sampah regional tersebut. Selain itu segera untuk menambahkan peraturan turunan yang lebih bersifat teknis beserta penggunaan teknologinya.
Di akhir acara, FMSS DIY sepakat bahwa perlu skema yang bersifat: Darurat, Jangka Pendek, dan Jangka Menengah dalam penyelesaian persampahan di DIY. Mereka mendorong aksi nyata dalam pengelolaan sampah dengan keterlibatan dan peran semua pihak, khususnya peran aktif masyarakat.
Keterlibatan tersebut harus secara eksplisit tertuang dalam peraturan yang ada. Potensi modal sosial masyarakat DIY merupakan hal yang perlu diapresiasi. Selain Perda 3/2013 maupun Raperda 2023, diperlukan peraturan turunan yang lebih teknis dalam pengelolaan sampah secara modern. (Tor)
