Forpi Yogya Desak Pol PP Tertibkan Jam Tutup Sejumlah Toko Modern

share on:
Salah satu toko modern (jejaring) yang diduga melanggar jam tutup di masa pandemi Covid-19 | YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyoroti soal jam operasional toko-toko modern berjejaring yang melanggar jam tutup di masa tanggap darurat penanganan Covid-19 di Kota Yogyakarta.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba meminta Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja untuk lebih serius dan tegas dalam melakukan penindakan bagi toko modern yang melanggar aturan.

Dari hasil pemantauan pada Kamis (10/9/2020) malam cukup banyak toko modern yang menubruk aturan jam tutup. 

Seperti yang termaktub dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Nomor 510/4112/2020 tentang Panduan Operasional Toko Swalayan Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Ada toko modern berjejaring atau mini market yang tutup melewati batas jam operasional. Selain itu ada juga yang menyediakan kursi dan meja untuk pembeli. Dengan adanya kursi untuk konsumen, maka dipastikan akan ngobrol dan lama. “Hal ini jelas melanggar aturan yang ada. 

Dalam SE tersebut sudah jelas diatur yakni jam operasional toko dan swalayan termasuk toko modern berjejaring yakni pukul 10.00 wib hingga pukul 21.30 wib,” tukas Baharuddin, Jumat (11/9/2020). 

Dari hasil pemantauan dibeberapa titik  jalan di Kota Yogyakarta masih ditemukannya pelanggaran. Misalnya, dijalan  Cendana masih ada temukan pelanggaran jam operasional yag dilanggar termasuk nampak menyediakan kursi bagi konsumen.

Sementara itu, minimarket dijalan Sudirman tepatnya sebelah timur Tugu Pall Putih Yogyakarta meskipun sudah pukul 22.00 WIB tapi tetap melayani dan menyediakan kursi dan meja bagi pembeli.

Toko modern berjejaring dijalan AM Sangaji pun sampai pukul 23.00 WIB masih tetap beroperasional meskipun tak menyediakan kursi dan meja buat nongkrong bagi konsumen.

Guna menjaga marwah integritas dan penegakan hukum, Forpi Kota Yogyakarta mendorong Sat Pol PP Kota Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap toko-toko modern, syawalan dan minimarket yang melanggar aturan tanpa tebang pilih. (*/Agn)

 


share on: