Yogyapos.com (YOGYA) – Tiga hari menjelang peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 645 ASN di DIY. Sedangkan 1.953 Narapidana beroleh remisi dari Kemenkum HAM.
Pemberian penghargaan ASN dan remisi narapidana itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Upacara Penyematan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya Presiden RI dan penyerahan SK Menkumham RI tentang Remisi Umum, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Senin (14/8/2023).
Acara ini dihadiri Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Joko Purnomo, Kapolda DIY Irjend Pol Suwondo Nainggolan, Danlanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Devi Erlita, Kepala Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto, Ketua DPRD DIY Nuryadi, Sekda DIY Beni S dan Forkopimda DIY

Gubernur menyatatan, penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya Presiden Republik Indonesia Tahun 2023 jangan dipandang sebagai seremonial belaka. Melainkann dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja kepada bangsa dan negara.
Satya Lancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari negara yang dianugerahkan kepada saudara sekalian adalah implementasi dari amanat pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945. “UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Gubernur mengimbau sepatutnya tanda kehormatan yang diterima ini menjadi kebanggaan bagi ASN. Sehingga dapat menambah kapasitas atau kemampuan dalam menjalankan tugas melayani masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata, serta menjadi suri teladan bagi ASN lainnya.
Pemerintah juga memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi serta telah memenuhi syarat yang ditentukan. “ASN Penerima Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya Presiden RI sejumlah 604 orang dan Keputusan Menkumham RI Narapidana yang mendapatkan remisi di wilayah DIY sejumlah 1.953 orang,” pungkas Gubernur.

Sementara itu, Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Joko Purnomo menyampaikan selamat kepada PNS yang menerima tanda penghormatan. Tanda penghormatan atas pengabdian menurut Danrem adalah sarana untuk memupuk, mendorong, dan meningkatkan semangat kerja. Selain itu dengan diterimanya tanda penghormatan ini dapat menjadikan PNS lebih bertanggung jawab sebagai abdi negara dalam kedinasan dan abdi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat.
“Selamat kepada narapidana yang menerima remisi. Saya berharap agar pemberian remisi ini dapat menjadi pelajaran yang berharga dan bisa bertobat, sehingga kedepan setelah selesai menjalani massa pidana dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” tandasnya. (*/Met)
