Yogyapos.com (YOGYA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, merespon aspirasi tuntutan masyarakat terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan mengirim surat kepada Presiden RI. Gubernur memperhatikan dinamika dan perkembangan yang terjadi, khususnya di kalangan para pekerja/buruh. Surat tertanggal 9 Oktober 2020 itu berisi penyampaian Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di DIY terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
“Kami telah menerima audiensi dan mendengarkan penyampaian pendapat perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis Sultan dalam salinan surat bersifat penting Nomor 560/15863 yang diterima yogyapos.com, Jumat (9/10/2020) malam.
Gubernur meneruskan tuntutan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di DIY yang menyatakan menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Gubernur juga menyampaikan mengenai tuntutan penerapan mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak di daerah.
“Selain itu, pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh terdampak Covid-19 tanpa diskriminasi,” ujar Sultan menutup surat dengan tembusan kepada Ketua DPR RI, Menteri Tenaga Kerja, dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-DIY.
Sebelumnya Sultan berjanji akan memfasilitasi aspirasi para buruh ke Pemerintah Pusat saat menerima audiensi dari perwakilan serikat pekerja/buruh di Komplek Kepatihan, Kamis 8 Oktober 2020. Kalangan buruh meminta Pemerintah DIY agar mengirimkan surat kepada Presiden atas penolakan mereka terhadap UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan. (Muf)
