Yogyapos.com (YOGYA) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwoono X menyatakan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 merupakan momentum penting untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Upacara Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden RI dan Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum Tahun 2024 dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/8/2024).
Hadir di acara ini antara lain Wagub DIY KGPAA Pakualam X, Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar SH MSi, Danlanud ADS Marsma TNI Setiawan, Wagub AAU Marsma TNI Meka Yudanto, Kabinda DIY Brigjen Rahmad Pudji Susetyo, Danlanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Dr. Devi Erlita, dan Forkopimda DIY
Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar SH MSi turut menyerahkan penghargaan || YP-Ist
Dalam kesempatan tersebut Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar ikut menyematkan dan menyerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun kepada PNS Lingkup Pemprov DIY.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan dan Kajati DIY Ahelya Agustam menyematkan dan menyerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 tahun dan 30 tahun kepada PNS Lingkup Pemprov DIY.
Gubernur DIY mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh penerima penghargaan, yang dianggap sebagai simbol dedikasi, komitmen dan loyalitas dalam menjalankan tugas kepada negara.
“Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga inspirasi bagi rekan-rekan sejawat dan generasi mendatang. Penghargaan ini diharapkan memotivasi semua pihak untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Gubernur.
Sementara itu mengenai pemberian remisi, Gubernur menyatakan bahwa remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan. Remisi diharapkan menjadi dorongan bagi penerimanya untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru.
Acara di akhiri dengan Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum dari Gubernur DIY kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. (*)
