Hakim Tipikor Yogyakarta Tolak Eksepsi Sri Purnomo, Tim Jaksa Siap Hadirkan Saksi-saksi

share on:
Sidang putusan sela korupsi dana hibah pariwisata, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (9/1/2026) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) - Seperti diperkirakan sejumlah aktivis antikorupsi, eksepsi mantan bupati Sleman dua periode Sri Purnomo, akhirnya tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Berlatar Asmara di Ambarketawang, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Kepastian tersebut disampaikan hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, di PN Yogya, Jumat (9/1/2026). Sidang berlangsung singkat sekitar 50 menit sejak pukul 10.05 WIB, di Ruang Cakra yang berkapasitas lebih sedikit daripada Ruang Utama Garuda.

BACA JUGA: KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik, Perlu Dirumuskan Kembali

“Eksepsi terdakwa Sri Purnomo tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk,” tegas hakim ketua Melinda Aritonang, didampingi hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.

Merespon putusan dan perintah majelis hakim, tim jaksa penuntut umum Wiwik Triatmini, Shanty Elda Mayasari, dan Novi menyatakan siap untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian yang dijadwalkan berlangsung marathon tiga kali seminggu.

BACA JUGA: Dr Farindira Vesti Rahmasari PhD: Super Flu adalah Varian Lain Virus Influenza

Majelis hakim juga mengingatkan tim jaksa agar saksinya dipilih dan dipilah sesuai ketepatan. Hal ini mengingat dalam penyidikan diinformasikan pihak kejaksaan telah memeriksa ratusan saksi.

Sedangkan, tim penasihat hukum terdakwa terdiri Rizal SH MH dan Ayatina Elike Sae Sae SH, menyatakan menghormati putusan hakim, kendati disisi lain mereka berkeyakinan kliennya tidak melakukan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Kapolresta Sleman Panen 4 Ton Jagung di Glagaharjo

Diketahui dalam dakwaan jaksa di sidang terdahulu, mantan Bupati Sleman (2010-2015 dan 2016-2021) ini dituduh korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Ketika itu pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 68,5 miliar, dimaksudkan untuk membantu keberlangsungan sektor pariwisata yang terpuruk akibat Covid-19.

BACA JUGA: Penipuan Online 'Love Scamming' di Sleman Miliaran Rupiah Diungkap Satreskrim Yogya

Terdakwa kemudian menerbitkan Perbup, memungkinkan kelompok masyarakat di luar desa wisata dan desa rintisan wisata menerima alokasi dana hibah tersebut. Akibatnya, sesuai audit BPKP, negara mengalami kerugian Rp 10,9 miliar. Muncul pula tuduhan pemanfaatan dana yang tak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: Dwi Manunggal Group Luncurkan 'Jusc dan Mexc', Tingkatkan Target Rp 15 M Setiap Bulan

Jaksa mendakwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua melanggar Pasal 3 jo 18 UU nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan tambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. (met)


share on: