Ibu Tiri Ditahan, Diduga Sering Aniaya Bocah 4 Tahun

share on:
Tersangka FR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (17/4/2025) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman ungkap kasus dugaan kekerasan dilakukan seorang ibu tiri FR (37) terhadap bocah perempuan berinisial ASN (4). Atas perbutannya, warga Sleman itu kini ditahan di LPP Kelas II B Yogyakarta (Lapas Wanita Wonosari). 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, tindakan kekerasan terhadap anak ini terjadi di sebuah kos-kosan di Dusun Karangmojo RT 001/ RW 001 Purwomartani Kalasan Sleman.

BACA JUGA: Janice Felicia Lantunkan 'Bahagia Itu Mama Papa' Senada Digital

"Jadi pelaku merupakan ibu tiri korban," kata Adrian didampingi Kasihumas, AKP Salamun dan Kanit 5 Ipda Albertus Bagas Satriadi Mapolresta Sleman, Kamis (17/4/2025). 

Awalnya, ungkap Adrian, Penyidik Polresta Sleman menerima informasi dari masyarakat bahwa ada anak usia 4 tahun yang dirujuk di RS PDHI dengan diagnosa diduga menjadi korban kekerasan. 

BACA JUGA: Nah! Ketua PN Jaksel, Oknum Advokat dan Panitera Ditangkap Tim Kejagung

"Selanjutnya Unit PPA Polresta Sleman melakukan pengecekan dan benar didapati korban anak usia 4 tahun dalam perawatan di ruang ICU pasca operasi kandung kemih," ungkapnya. 

Hasil pemeriksaan dan komunikasi dengan korban, didapatkan informasi bahwa pernah terjadi hantaman benda tumpul pada bagian perut. Korban tinggal bersama bapak kandung dan ibu tirinya. 

BACA JUGA: Advokat Wulandari Upayakan Penangguhan Penahanan Bos Kelab Malam

"Tersangka melakukan tendangan di bagian perut korban, motif karena jengkel, jika korban usil dilampiaskan kepada korban saat ayah tidak berada di rumah," sebutnya.

Menurut keterangan si anak sering mengeluh sejak November 2024. Ia sudah sering mendapatkan kekerasan dari pelaku. 

"Hasil komunikasi dengan anak, dia hanya menyebut ‘ibuk jahat, ibuk jahat...’. Pelaku ini mudah emosi karena korban sering rewel," sebutnya. 

BACA JUGA: Harda Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Pariwisata

Tersangka dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Diancam pidana penjara selama 5 tahun. Kita amankan barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum," imbuhnya. (Opo) 

 

 

 


share on: