Yogyapos.com (DENPASAR) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49) di kawasan Panjer, Denpasar, Jumat (17/4/2026), setelah video aksi intimidasinya terhadap warga di Renon viral di media sosial.
BACA JUGA: Kafilah Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026
Dilansir dari InfoPublik, selain TD yang diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay), petugas juga menciduk empat WNA asal Nigeria atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dalam operasi terpisah.
Penangkapan TD dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kediamannya, Jalan Tukad Unda, Panjer.
BACA JUGA: Peringatan Hari Jadi ke-78 Sendangadi, Ini Rangkaian Kegiatannya
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan aktivitas siber. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan WNA,” ujar Haryo Sakti, melalui keterangan resmi, Jumat (17/4/2026).
BACA JUGA: Lodoyong Sport Center Diresmikan, Langsung Tancap Gas Gelar Turnamen Badminton
Berdasarkan pemeriksaan awal, TD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas), namun dokumen tersebut telah kedaluwarsa.
Menurut Haryo, saat proses penangkapan TD dilaporkan melakukan perlawanan, dan bersikap tidak kooperatif terhadap petugas.
Saat ini, pria berusia 49 tahun tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pendalaman motif intimidasi serta penelusuran aktivitasnya selama di Indonesia.
BACA JUGA: Gratis! Mancawarni 2026 Siap Warnai Malioboro, Targetkan 5.000 Penonton
Di hari yang sama, Imigrasi Denpasar juga menjaring empat WNA asal Nigeria dalam giat Patroli Dharma Dewata. Keempat pria tersebut berinisial UMA, KUO, JIE, dan UGO. Tiga di antaranya (UMA, KUO, dan JIE) tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Investor melalui Bandara Soekarno-Hatta, dan Juanda dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.
BACA JUGA: Pencurian Gamelan di UGM, Polisi Buru Pelaku
Sementara itu, UGO diketahui masuk menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada Juni 2025. “Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukan (para WNA) selama berada di wilayah Indonesia,” kata Haryo.
Keempat WNA Nigeria tersebut kini menyusul TD untuk menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Denpasar terkait dugaan kuat penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (*/InfoPublik)
