Ini Pihak yang Berhak Melaporkan Tindak Pidana Perzinahan Versi KUHP Baru

share on:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretar

Yogyapos.com (JAKARTA) - Kementerian Hukum menegaskan ketentuan baru mengenai delik aduan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau 'kumpul kebo' (kohabitasi) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

BACA JUGA: Membedah Wajah Baru Asas Legalitas dalam KUHP Nasional

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, hak mengadu untuk tindak pidana tersebut hanya diberikan kepada pasangan sah dan orang tua, bukan pihak luar.

Penegasan itu disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, seperti dilansir InfoPublik, Senin (5/1/2026). Ia menyoroti perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

BACA JUGA: Kodim 0734/Yogya Gelar Acara Pelepasan Purna Tugas dan Pindah Satuan

Menurutnya, Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 tidak hanya mengatur perzinaan yang melibatkan pihak yang telah menikah, tetapi juga memperluas perlindungan hukum bagi anak-anak. "Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi," ujar Supratman.

BACA JUGA: Meyogyakartakan Dunia

Proses perumusan undang-undang  diketahui melalui dinamika panjang di DPR RI, yang melibatkan perdebatan mendalam terkait isu moralitas antara partai-partai berideologi nasionalis dan agama. Proses tersebut akhirnya mencapai suatu kompromi hingga menjadi ketentuan yang diundangkan.

BACA JUGA: Camille Stephanie Sorte, Dari Belgia Belajar Gamelan dan Membatik di Yogya

Undang-Undang KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Secara rinci, Pasal 411 KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

BACA JUGA: 22 Mahasiswa UNISA Keracunan Makanan, Ini Penjelasan Direktur RS Grhasia

Sementara itu, Pasal 412 mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau 'kumpul kebo' dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda.

Pengaduan untuk kedua pasal ini hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, atau oleh orang tua dan anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat anak tersebut telah berusia minimal 16 tahun. (*)


share on: