Yogyapos.com (SLEMAN) - Jogja Corruption Watch (JCW) mengirimkan dua surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 10,9 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DIY.
BACA JUGA: Peristiwa Colombo Plan 1959 di Yogya Perlu Diangkat Secara Nasional
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, surat dikirim melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, pada hari Selasa (4/11/2025) siang.
Permintaan supervisi kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini menjadi penting dilakukan agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi hukum terhadap Kejaksaan Negeri Sleman yang menangani perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tersebut.
BACA JUGA: Seni Sebagai Resonansi Estetik
Jika merujuk pada salah satu Pasal yang disangkakan terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), yakni Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP, maka penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja. Tetapi perlu ditelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini. Karena sangat mustahil pelaku korupsi itu tunggal. Artinya, melibatkan pihak dalam kasus korupsi.
BACA JUGA: Tiga Pemerhati Merevolusi Cara Pandang terhadap Zakat
Penyidik Kejari Sleman juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota dewan Sleman saat itu. Mengingat, penyaluran bantuan dana hibah pariwisata Sleman bertetapan dengan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sleman.
Seharusnya tidak perlu berlama-lama bagi pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini. Apalagi sampai menunggu vonis terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP).
BACA JUGA: Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan
Sebab, jika penyidik Kejari Sleman telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini, maka tidak ada alasan lagi bagi penyidik Kejari Sleman untuk menetapkan tersangka baru dalam waktu yang tidak lama.
Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini menjadi perhatian publik, maka masyarakat Sleman perlu mengawal kasus ini hingga tuntas. (*/Red)
