Yogyapos.com (SLEMAN) - Memperingati 11 Tahun Keistimewaan DIY, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menerima secara simbolis 500 sertifikat tanah Kalurahan dari Kantor Agraria danTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023).
Bupati Sleman Kustini mengucapkan terima kasih Kantor Pertanahan Sleman dan Paniradya Keistimewaan DIY serta para Lurah atas kerjasamanya dalam pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah Kalurahan.
Dikatakan, Pemkab Sleman mendukung penguatan pemanfaatan tanah Kasultanan dengan prasyarat kearifan lokal, berupaya mendukung pemanfaatan tanah Kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, kepada seluruh perangkat kalurahan turut mengawasi dan mendayagunakan pemanfaatan tanah sesuai keperuntukkannya,” ajak Kustini.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Mirza Anfasuri menjelaskan perubahan pencatatan pendaftaran Tanah Desa merupakan pendaftaran tanah Kasultanan dimana obyek tanah telah bersertifikat Hak Pakai Kalurahan hasil dari pendaftaran ini dari penambahan sertifikat yang berbunyi 'Hak Pakai Pemerintahan Desa berada diatas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Pendaftaran dimulai dari tahun 2020 hingga 2022 dengan pencapaian 2.042 sertifikat. Pada tahun 2024 target pendaftaran sejumlah 500 sertifikat sesuai dengan diserah terimakan hari ini,” kata Mirza.
Dikatakan juga sejumlah 500 sertifikat terdiri dari Lima Kalurahan di Kabupaten Sleman, diantaranya Kalau Sumberahayu 180 sertifikat, Kalurahan Tlogoadi 141 sertifikat, Kalurahan Sendangadi 33 sertifikat dan Kalurahan Tirtoadi 29 sertifikat. Kepala BPN/ Kantor Pertanahan Sleman, Bintaran megungkapkan, kegiatan inimerupakan inpkementasi dsri Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang menegaskan, bahwa DIY sebagai provinsi mempunyai keustimewaan dalam menyelenggarakan urusan penerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dijelaskan kewenangan keistimewaan aspek pertanahan. Menindak lanjuti hal tersebut Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Peraturan Mentri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. (*/Agn)
