Yogyapos.com (BANTUL) – Kapolres Bantul AKBP Michael Risakotta melalui Kasi Humas AKP I Nengah Jeffry mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang, baik dengan ataupun tanpa palang pintu, karena rawan terjadi kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang (rel kereta api). Apabila ada kereta hendak lewat dan terdengar sirine atau palang pintu mulai menutup, pengguna jalan sudah harus berhenti dan tidak justru menerobos,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (25/9/2024).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul musibah kecelakaan Kereta Api Taksaka Relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu Yogya dengan truk pengaduk semen (truk molen) nopol B 9240 JIQ, di perlintasan palang pintu Gubug Argosari Sedayu Bantul, dini hari tadi.
Berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah tertutup. Setiap kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api.
Undang-Undang itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
“Maka pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” jelasnya.
Jeffry mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI.
“Kerugian itu tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa. Karena itu demi keselamatan bersama, mari kita budayakan berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan,” urainya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan antara kereta api dengan truk terjadi di wilayah Argosari, Sedayu, Bantul. Melibatkan KA Taksaka Relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu Yogya dengan truk pengaduk semen pada pukul 03.52 WIB.
Kejadian bermula ketika sopir truk diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi.
Akibat kecelakaan ini, lokomotif Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan. Berupa penyok setelah menghantam truk molen. Selain itu juga gerbong yang berdekatan dengan lokomotif. (Spd)
