Yogyapos.com (SLEMAN) – Kasus dugaan penganiayaan oleh 13 santri terhadap seorang santri, KDK (23), di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, berakhir dengan perdamaian.
Kesepakatan damai itu dibenarkan oleh Advokat Heru Lestarianto SH selaku Koordinator Tim Kuaasa Hukum Korban KDK melalui proses Restorative Justice (RJ) di Polresta Sleman.
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan di Ponpes Ora Aji Oleh 9 Pelaku Dewasa & 4 Dibawah Umur
“Benar sudah ada perdamaian. Kami selaku Penasehat Hukum hanya mengikuti saja, karena korban dan orang tua sudah berdamai dengan para tersangka,” katanya kepada yogyapos.com, Sabtu (7/6/2025).
Heru tidak detai mengungkapkan kausul perdamaiannya. Sebab memang antara orang tua korban yang diajak bicara dengan orang tua tersangka. Seusai melakukan perdamaian, korban dan orang tuanya kemudian langsung pulang ke Kalimantan.
BACA JUGA: Tim Pengacara 13 Santri Bantah 'Tudingan' Kekerasan di Ponpes Ora Aji
Tentang perdamaian ini juga disampaikan oleh Koodinator Tim Kuasa Hukum Tersangka, Adi Susanto SH, bahwa perdamaian dilakukan pada 3 Juni 2025. Kedua belah pihak sama-sama menyadari ada miss komunikasi dan sama-sama saling memaafkan.
Kuasa Hukum 13 Santri, Adu Susanto SH || YP-Ismet NM Haris
“Kedua belah pihak saling memaafkan dan menyadari kesalahan masing-masing serta berkomitmen untuk memperbaiki perilaku di lingkungannya masing-masing,” ujar Adi Susanto.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Rektor UGM dan Kasmudjo Minta Hakim Tolak Permohonan Intervensi
Adi menambahkan dengan adanya perdamaian tersebut, maka masing-masing pihak telah mencabut laporannya di kepolisian.
Marak diberitakan sebelumnya, KDK (23) yang diduga mencuri uang total Rp 700 ribu di Ponpes Ora Aji mengalami penganiayaan, diduga dilakukan 13 santri. Peritiwa yang terjadi pada 15 Februari 2025 itu selanjutnya melaporkan ke Polsek Kalasan dan dilimpahkan ke Polresta Sleman.
BACA JUGA: Pemohon Praperadilan Menilai SP3 Termohon Tak Penuhi Rasa Keadilan
Ketiga belas terduga pelaku itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tapi permohonan penahanannya ditangguhkan. Sebaliknya 13 tersangka ini juga melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan KDK ke kepolisian yang sama.
Ditengah proses tersebut, upaya mediasi terus dilakukan. Dalam suatu mediasi sempat pihak korban sempat mengajukan syarat pemberian uang Rp 2 miliar. Namun kuasa hukum 13 tersangka hanya bersedia memberi uang pengganti pengobatan Rp 20 juta. (Met)
