Kejari Sleman akan Layangkan Panggilan ke Sri Purnomo Sebagai Tersangka

share on:
Kajari Sleman Bambang Yunianto || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pariwisata. Kecuali itu juga akan mengirim surat panggilan kepada bekas Bupati Sleman Sri Purnomo selaku tersangka

BACA JUGA: Menteri AHY Terpukau Arsitektur Jembatan Pandansimo, Segera Lapor Presiden

"Setelah ada penetapan tersangka Sri Purnomo, kami terus melakukan pendalaman materi untuk mencari ada tidaknya kaitannya dengan pihak-pihak yang lain, kalau ada pasal 55 berarti ada pihak lainnya," kata Bambang saat ditemui wartawan di Kapanewon Godean, Rabu (8/10/2025).

Sejumlah saksi telah diperiksa, diantaranya dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Sleman, yaitu dari dinas terkait.

"Ada beberapa saksi dari dinas kami panggil kembali, dan beberapa orang yang mengetahui hal tersebut, rata-rata dari saksi yang lama," ungkapnya.

BACA JUGA: ARPI Pertanyakan Kenapa Kejari Sleman Belum Menahan Sri Purnomo

Terkait langkah hukum selanjutnya untuk pemeriksaan tersangka Sri Purnomo, pihaknya menyatakan bahwa surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada pihak keluarga dan penasehat hukumnya.

"Dalam waktu tidak terlalu lama, kami akan segera melakukan pemanggilan (Sri Purnomo) sebagai tersangka," tandasnya.

Soal dugaan keterlibatan pihak legislatif, sejauh ini Kejari Sleman telah memeriksa saksi. "Sementara ini kami belum mengundang lagi dari yang pernah dijadikan saksi dari pihak legislatif, mungkin kalau diperlukan biar penyidik yang memanggil kembali," sebutnya.

BACA JUGA: Pemimpin Sejati Bukan Hanya Menuntut Hasil Tetapi Juga Memotivasi

Sebelumnya Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Sleman dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, dari perhitungan BPKP DIY timbul kerugian negara mencapai Rp 10,9 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. (Opo)

 

 


share on: