Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Margokaton, Sayegan berharap segera ada titik terang dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kolam Renang senilai lebih Rp 1 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Sleman.
Lurah Margokaton, Anggit Bimanyu, mengatakan belum tuntasnya kasus dugaan korupsi ini, pihaknya kehilangan kesempatan untuk memaksimalkan pendapat asli desa (PAD) , lantaran lahan tersebut mangkrak.
BACA JUGA: Roberth Rouw: Pembangunan Tol Jogja-Bawen Jangan Tinggalkan Masalah
"Harapan kami agar kasus itu cepat selesai tuntas, selama ini kita sudah kooperatif dengan pihak kejaksaan, dokumen-dokumen yang diminta sudah kita berikan," kata Anggit, Rabu (21/5/2025) lalu.
Anggit menyebutkan, dengan bergulirnya proses hukum ini Pemkal terkendala dalam mengelola lahan seluas ribuan meter persegi.
"Untuk tanah tersebut tentunya kita tidak bisa menggarap, karena masih menunggu proses hukum, lahan seluas 6 ribuan meter persegi," jelasnya.
BACA JUGA: Lurah Trihanggo dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan, Ini Penyebabnya
Menurutnya, status tanah merupakan tanah desa/kalurahan dan menurut informasi dari dinas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, sesuai peta lokasi, tanahnya berwarna oranye.
"Status tanahnya sekarang berubah warna menjadi oranye, yang dulunya berwarna hijau/pertanian, tetapi izin tidak diteruskan. Sebenarnya itu bisa dimanfaatkan untuk lokasi wisata dan dapat menambah PAD, saat ini PAD kita sangat kecil sekali sekitar Rp 200 juta," ungkapnya.
BACA JUGA: Kejati Bidik Dugaan Penyelewengan Pengadaan Bandwith Internet Sleman
Ia menekankan, mendukung berbagai langkah Kejari Sleman untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Kami mendukung apa yang telah dilaksanakan Kejaksaan, dan kita buktikan kita selalu kooperatif, bahkan saya pernah diperiksa sebanyak lima kali, terakhir kemarin kami sampaikan akte kematian Lurah sebelum saya menjabat," tukasnya.
Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih SH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkembangan penanganan kasus ini tidak banyak bicara, hanya menyebutkan bahwa sedang dinas luar (DL).
BACA JUGA: Kejati Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Pariwisata, Belum Ada Tersangka
"Saya sedang DL, mas," sebut Indra melalui pesan WhatsApp.
Deberitakan sebelumnya, Kejari Sleman sedang mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Kolam Renang milik Kalurahan Margokaton Kapanewon Sayegan.
Proyek ini dibiayai dana desa (DD) tahun anggaran 2016 hingga 2018 dengan total anggaran mencapai Rp 1 miliar, dikerjakan secara swakelola desa. Bangunan terletak di RT 01 Padukuhan Susukan I Margokaton, menempati tanah kas desa (TKD) seluas sekitar 6.000 Meter persegi. (Opo)
