Yogyapos.com (SLEMAN) - Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman Januari-Desember 2025 bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025.
BACA JUGA: Sri Purnomo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta
"Selama bulan Januari hingga Desember, kita melakukan penyelidikan sebanyak 3 perkara, penyidikan 2 perkara dan tunggakan 2 perkara, lalu kegiatan penuntutan sebanyak 12 perkara," kata Bambang di Kantor Kejari Sleman, Senin (8/25/2025).
BACA JUGA: Para Pengasuh Ponpes Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh
"Kasus penyalagunaan TKD Trihanggo perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Penanganan di tahap penyidikan, diantaranya dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Wisata Cibuk Kidul, Margoluwih, Sayegan Tahun Anggaran 2024. "Saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sleman," bebernya.
BACA JUGA: GP Ansor Berangkatkan Relawan untuk Bantu Korban Banjir di Sumatera
Dalam penyelesaian tunggakan penyidikan tahun 2023 dan 2024, terdapat dua perkara yakni penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020.
BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Kedua, dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan kolam renang di Kalurahan Margokaton yang dibangun diatas Tanah Kas Desa (TKD) sumber biaya Dana Desa Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.
BACA JUGA: Lakalantas Maut BMW Kontra Vario di Sleman, Terdakwa Divonis 14 Bulan
"Untuk penanganan perkara di Margokaton, dari hasil perhitungan internal ada potensi kerugian negara senilai Rp 498.736.960, dan akan segera dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya.
BACA JUGA: 143 Sarjana Hukum Ikuti Ujian Advokat Peradi, Prof Harris Arthur Pesan Begini
Penyidik juga menyelamatkan keuangan dan aset negara, antara lain penyelamatan tanah milik PT KAI (Persero) Rp 1.541.568.000 dalam hal penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum penghuni tanah milik PT KAI (Persero) di Jalan Babarsari, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selain itu uang Rp 91.250.000 yang telah disetorkan ke Kas Desa Maguwoharjo dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan TKD Maguwoharjo.
BACA JUGA: Meriah! KPK Berseni, Ribuan Massa Aksi Anti Korupsi di Titik Nol Yogya
Penyelamatan dua bidang tanah kalurahan Bokoharjo Persil 56 klas SL III ± 1626 m² dan Persil 109 klas S.kas seluas ± 470 m² yang terletak terletak di Padukuhan Palemsari, Bokoharjo, Prambanan, Sleman. Telah didaftarkan pembatalan SHM untuk proses menjadi Sertifikat Kasultanan.
Selanjutnya juga penyelidikan dugaan jual beli TKD di Kalurahan Bokoharjo, Prambanan dari Pemerintah Kalurahan kepada Perorangan
BACA JUGA: 268 PNS Sleman Terima SK Pensiun, Termasuk 4 Kepala Dinas
"Kejaksaan Negeri Sleman akan terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan proposional, dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di negeri ini, mari berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat," pesan Kajari. (Opo)
