Yogyapos.com (JAKARTA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Yogya Ungkap Penipuan Online 'Love Scamming' Miliaran Rupiah
Dilansir dari InfoPublik, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.
BACA JUGA: Kapolda DIY Resmikan Rumah Dinas Polsek Tepus, Ini Pesannya
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
BACA JUGA: Pangdam Mayjen Aciruddin Pimpin Upacara Penutupan Dikmaba, Ini Pesannya
Ia menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
Alexander menegaskan Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif.
BACA JUGA: Bank Sleman Launching e-Kalurahan dan Undi Tabungan Mutiara
Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri. “Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.
BACA JUGA: Letkol Inf Ketut Hendra Budi Jabat Dandim 0708/Purworejo, Danrem Berpesan Begini
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
BACA JUGA: Layanan 'Si Jelita' Samsat Sleman Percepat Pembuatan Plat Nomor Baru
Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Membedah Wajah Baru Asas Legalitas dalam KUHP Nasional
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Meyogyakartakan Dunia
Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.
BACA JUGA: Camille Stephanie Sorel, Dari Belgia Belajar Gamelan dan Membatik di Yogya
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Alexander. (*)
