Kepala TNGM: Aksi Nekat Bakat Setiawan Tidak Dibenarkan

share on:
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Pujiati || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Aksi terbilang nekat Bakat Setiawan alias Lahar Bara, warga Cepogo, Kabuparen Boyolali, Jawa Tengah yang melakukan pendakian ke Gunung Merapi pada Jumat 27 November 2020 tidak dibenarkan. Karena gunung teraktif di Indonesia ini masih status Siaga atau level III sesuai surat Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) sejak  Kamis 5 November 2020 Pukul 12.00 WIB.

“Kami tetap mengikuti rekomendasi dan arahan dari BPPTKG sejak ditetapkan status Siaga. Sehingga hasil konsultasi kami dengan BPPD dan pihak terkait lainnya, telah menerbitkan pengumuman untuk menutup seluruh obyek wisata alam dan jalur pendakian, baik di jalur Selo maupun maupun jalur Sapu Angin,” tukas Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Pujiati kepada yogyapos.com, di kantornya, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, untuk jalur pendakian sebenarnya telah mulai ditutup sejak gunung Merapi dalam status Waspada pada 22 Mei 2018. Sedangan pada 8 November 2020 pihaknya telah menerbitkan pengumuman resmi berisikan larangan memasuki obyek wisata alam dan jalur pendakian

”Jadi yang terkait dengan Lahar Bara itu ilegal, itu tidak ada izin, itu aksi nekat dan sangat membahayakan, radius 5 km daerah kawasan rawan bencana III tidak boleh ada aktivitas manusia termasuk untuk pendakian,” tandas dia.

Lazimnya, papar dia, seorang pendaki melewati pintu resmi dan diterbitkan izin setelah mengisi daftar isian yang wajib dituliskan dengan tujuan untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan pendaki.

”Termasuk ketua tim, jumlah personel, alamat-alamatnya, itu semua kami data. Kalau mas Lahar itu ilegal, naik aja, namun menurut informasi naik melalui jalur Selo, sebenarnya di pintu masuk pendakian ada teman-teman yang menjaga di sana terutama masyarakat, kita bekerjasama dengan masyarakat dan kita menempatkan pegawai-pegawai honorer pada jalur-jalur penutupan pendakian,” katanya.

Merujuk pengalaman ketika terjadi erupsi freatik pada 22 Mei 2018 di lokasi Pasar Bubrah terdapat sekitar 160 pendaki, meski tidak ada korban jiwa, dia menegaskan dan berharap kejadian itu tidak terulang kembali. Karena di lokasi pasar bubrah hanya berjarak kebih kurang 1 km saja.

“Itu beruntung arah awan panas tidak mengarah ke pasar bubrah namun kearah lain sehingga seluruhnya bisa dievakuasi. Belajar dari kasus tersebut kami tidak mau kejadian tersebut kembali terulang,” ungkap dia.

Diakuinya, pasca kejadian itu, pihaknya mengaku belum menerapkan sanksi kepada yang bersangkutan. Imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi pengumuman yang telah diterbitkan oleh BTNGM.

“Kami mencoba koordinasi dengan BPPD atau dengan lain, atau mungkin yang bersangkutan dipanggil. Soanya apabila terjadi apa-apa dengan pendakian nekat itu yang bertanggung jawab tetap kami karena ada di lokasi kami, kami menghimbau kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi lagi,” tuturnya. (Eko Purwono)

 

 

 

 


share on: