Yogyapos.com (YOGYA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY memberikan nilai tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Pelayanan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY.
Penyampaian penilaian dan piagam penghargaan disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masturi kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-DIY didampingi Kepala Kanwil BPN DIY Suwito, di Aula Kanwil BPN DIY, Kamis (1/2/2024).
BACA JUGA: Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Polri
Budi mengatakan semua indikator dalam pelayanan publik telah tersaji dengan baik dengan nilai rata-rata di atas 90. Salah satu indikator yakni pelayanan komplain masyarakat berjalan dengan baik.
“Nilai rata-ratanya diatas 90. Nanti kami akan cari titik-titik yang bisa ditingkatkan dalam hal pelayanan,” Budi disela acara.
Budi menjelaskan, secara data ada peningkatan pelayanan sebesar 3 persen dibandingkan tahun 2022, angka rata-rata dari 92,166 menjadi 95,37 pada tahun 2023.
BACA JUGA: Pemain Monolog Butet Kertaredjasa Dipolisikan, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian
“Secara kualitatif, pelayanan publik itu tidak hanya secara substansi pelayanan saja, tapi perlu dalam hal menempatkan masyarakat pengguna layanan sebagai bagian dari proses peningkatan layanan itu sendiri,” sebutnya.
Lanjut dia, perlu ditekankan pentingnya membangun dan meningkatkan hubungan emosional dengan pengguna layanan. Kaitannya dalam hal memberikan kenyamanan dalam berkomunikasi, kenyamanan dalam hal sarana prasarana dan lebih proaktif menyapa.
“Kalau sudah berhasil memberikan substansi pelayanan yang bagus, dan memberi perlakuan pelayanan dengan maksimal tentu akan lebih bagus, caranya pelayanan harus tetap berintegritas akuntabel dan menyenangkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Purna Tugas, Harda Kiswaya Siap Ikuti Kontestasi Pilkada
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil BPN DIY Suwito mengungkapkan pihaknya terus berupaya melakukan sejumlah terobosan dan inovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan yang sudah memberikan pelayanan terbaik, ini meliputi seluruh aspek bukan hanya soal pengaduan saja,” kata Suwito.
Diuraikan, dalam hal kesiapan sumber daya manusia, pihaknya akan terus meningkatkan kompetensi bagi petugas, baik melalui edukasi maupun sosialisasi.
“Selain peningkatan kompetensi SDM, kami terus meningkatkan pelayanan secara elektronik,” tuturnya.
BACA JUGA: Demo Apdesi, Polda Metro Jaya Selidiki Perusakan Gerbang DPR RI
Berikut nilai kepatuhan pelayanan tahun 2023 di Kanwil BPN DIY oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY: Kantah Kota Yogyakarta 96,04, Kantah Kabupaten Bantul 95,42, Kabupaten Kulonprogo 95,37, Kabupaten Sleman 93,58, Kabupaten Gunungkidul 96,44, Kanwil DIY 95,37. Nilai kepatuhan pelayanan tahun 2022 Kantah Kota Yogyakarta 95,79, Bantul 95,52, Kulonprogo 90,79, Sleman 90,51, Gunungkidul 88,22 dan Kanwil DIY 92,166. (Opo)
