Ketua PKHPKP Yogyakarta, Chrisna Harimurti: Pengadilan Khusus Pertanahan, Kenapa Tidak?

share on:
Advokat Chrisna Harimurti SH MH, Ketua Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) Yogyakarta || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Konflik pertanahan di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dari waktu ke waktu tak pernah surut. Bahkan sebaliknya cenderung mengalami peningkatan.

Tengarai ini disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) Yogyakarta, Advokat Chrisna Harimurti SH MH, Minggu (28/9/2025).

BACA JUGA: Rvv Musik Jogja Juara 1 Lomba Ngamen Musisi Jalanan, Terima Rp 10 Juta

“Ibarat bara dalam tungku, konflik pertanahan banyak terjadi. Bukan saja antarperson, tetapi juga melibatkan institusi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam beberapa kasus di Yogyakarta terjadi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) oleh oknum-oknum perangkat desa hingga keatasnya. Sehingga bukan saja merugikan orang selaku pembeli beritikas baik, tetapi juga pihak Pemda.

Chrisna, sebagaimana pernah menyampaikan jauh-jauh hari, pihaknya mendukung setiap upaya pemberantasan penyalahgunaan TKD. Sebab pelaku penyalahgunaan TKD itu berjamaah dilakukan oleh oknum perangkat, serta dengan cara yang sistemik.

“Saya sangat mendorong penegakan hukum terhadap mafia tanah. Dalam jangka pendek sangat perlu, tetapi disisilain perlu dilakukan penertiban dalam jangka panjang. Bukan hanya TKD saja, tetapi konfik pertanahan pada umumnya yang biasanya juga dilakukan oleh mafia,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejati DIY Sita 1 Unit Mobil dan 6 Jam Tangan Mewah di Rumah Tersangka Korupsi

Langkah preventif jangka panjang tersebut yakni dengan dibentuk Pengadilan Khusus (adhoc) masalah pertanahan. Keberadaan Pengadilan Khusus yang tugas pokok dan fungsinya memeriksa mengadili dan memutus terkait substansi perkara pertanahan telah lama digagas dan diperlukan eksistenasinya oleh Komisi Pembaruan Agraria (KPA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Akademisi serta praktisi di bidang hukum.

Demikian juga dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) dan Draf RUU tentang Pertanahan (Draf RUU) Pertanahan dalam Pasal 59-94, serta Draf RUU tentang Hak Milik pada Pasal 160 ayat (2) huruf b disebutkan disana, bahwa penyelesaian sengketa pertanahan selain mengenai kepemilikan 3 tanah, kebenaran data fisik, yuridis atau administratif diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sengketa selain sebagaimana tersebut dapat diselesaikan melalui badan khusus yang dibentuk dengan Undang-undang.

BACA JUGA: Lurah Tegaltirto Ditahan di Rutan Wirogunan, Ini Penyebabnya

Urgensi dari Pengadilan Khusus Pertanahan dengan Hakim Adhoc, diantaranya kasus-kasus pertanahan yang telah diputus pengadilan dalam lingkungan peradilan umum (Pengadilan Negeri) masih terdapat putusan yang belum memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dankeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Selain itu penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang berlarut-larut tidak kunjung selesai dan menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat pencari keadilan. 

“Pembahasan substansi pengadilan khusus dalam beberapa diskusi hukum dengan pemateri dari akademisi, praktisi dan pegiat hukum sebagai salah satunya persoalan pertanahan, maka sangat urgen adanya peraturan yang mengatur mengenai kekhususan Peradilan Pertanahan, untuk menghindari permasalahan ketidak-sinkronan misal putusan antara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Perdata dan Pidana,” paparnya.

BACA JUGA: Bekas Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Banwidth

Dalam hal ini, Chrisna mengusulkan menyelenggarakan Rakernas (Rapat Kerja Nasional) antara PKHPKP dengan STPN yang sekiranya mendaptkan restu dan dukungan dari Kementrian Agraria. Adapun acuan pembentukan Pengadilan Khusus tersebut yaitu Pasal 25 ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 (2). 

Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) dari Undang Undang tentang Kekuasaan kehakiman menyebutkan, bahwa “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

BACA JUGA: PN Sleman Kabulkan Praperadilan, Advokat Chrisna Harimurti Apresiasi

“Di era pemerintahan baru sekarang perlu kiranya digulirkan pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan melalui mekanisme yang ada. Mungkin hasilnya tidak untuk sekarang, tetapi mendesak untuk dibentuk demi tujuan jangka panjang mengikis konflik pertanahan. Ya. Pengadilan khusus pertanahan, kenapa tidak?” pungkas Chrisnya. (Met)


share on: