Klien Kasus Penganiayaan Divonis 2 Tahun, Advokat Galih Nyatakan Menerima

share on:
Ahimsa Galih Mahendra SH, penesehat hukum terdakwa || YP-Agn

Yogyapos.com (SLEMAN) - Terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, Irvan Y (21) akhirnya divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim diketuai Suryodiyono SH dalam sidang di Pengadilan Negri Sleman, Selasa (27/5/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Hang Garjani SH MH mengajukan tuntutan pidana penjara 3 tahun. Terhadap vonis tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Ahimsa Galih Mahendra SH menyatakan menerima.

BACA JUGA: Presiden Macron Anugerahkan Grand Croix de la Legion de'Honneur pada Prabowo

“Kami menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU itu,” ujar Ahimsa Galih Mahendra kepada yogyapos.com, usai sidang.

kembali menggelar sidang, Selasa (27/5/2025) agenda membkan vonis. Dalam amar putusan majelis bahwa terdakwa telah terbukti melakuka tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa dan menjatuhkam pidana selama 2 tahun penjara.                       

BACA JUGA: Intervensi Gugatan terhadap Rektor UGM, Kuasa Hukum Siap Tanggapi Tertulis

Terungkap di persidangan, insiden yang melukai korban Dhea Prayoga terjadi pada 25 Desember 2025 pukul 23.40 WIB, di Bumi Perkemahan Babarsari, Depok, Sleman. Bermula mengenai rencana korban menikahi Perempuan berinisial Dka yang mengaku sedang mengandung anak korban, pada tahun 2023.

BACA JUGA: Kasus Tabrakan Maut BMW, Kata Polisi Ada Upaya Kaburkan Barang Bukti

Namun rencana tersebut urung dilakukan. Sedangkan Dka diketahui oleh korban melalui Instagramnya telah menjalin hubungan dengan Terdakwa, pada Juni 2024. Selanjutnya pada Desember 2024, Terdakwa menghubungi korban melalui pesan WA dan mengajak bertemu di Bumi Perkemahan Babarsari.

BACA JUGA: Operasi Pekat Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras

Saat bertmu itulah terjadi penganiayaan oleh Terdakwa terhadap korban, diantaranya menggunakan helm. Penganiayaan juga dilakukan oleh teman terdakwa berinisial DXM (DPO) dengan cara menembakkan Airgun. Dua butir peluru gotri menembus tubuh korban, sehingga membuatnya pingsan mengalami luka memar di bagian dahi kiri, lengan kanan dan bibir robek.  (Agn)
 

 


share on: