Komunitas SPJ Tolak Pemberian Penghargaan dari Pemerintah

share on:
relawan Komunitas SPJ saat memberikan keterangan pers penolakan penghargaan dari pemerintah, Jumat (4/12/2020) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Solidaritas Pangan Jogja (SPJ) Wonocatur Banguntapan Bantul menolak penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Penolakan dilakukan karena bagi SPJ, pemberian penghargaan tidak terlalu. Terpenting adalah beraksi sosial kepada yang mebutuhkan pertolongan

“Kami, Kamis kemarin memperoleh undangan dari kementrian itu untuk menerima penghargaan itu. Namun kami menolaknya,” kata Koordinator SPJ Wonocatur Bantul, Safiatudina kepada awak media,di Wonocatur, Jumat (4/12/2020).

Menurut Safiatudina, pemberitahuan rencana pemberian penghargaan itu  melalui telepon. Intinya memberitahukan pula bahwa undangan ini

terkait dengan pemberian penghargaan kepada SPJ sebagai ‘TOP 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 Kemenpan-RB’. Setelah proses urun rembug dengan para penanggung jawab dapur dan relawan, SPJ memutuskan menolak penghargaan tersebut.

Selain itu juga menolak untuk hadir dalam acara penerimaan kunjungan kerja Kemenpan-RB pada 4 Desember 2020, di Kantor Sekretariat Daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Sikap ini kami ambil atas dasar beberapa pertimbangan, yaitu solidaritas Pangan Jogja bukanlah sebuah bentuk pelayanan publik. Solidaritas

Pangan Jogja adalah sebuah gerakan rakyat untuk membantu rakyat lainnya di masa pandemi ketika pemerintah tidak mampu memberikan akses kesehatan,

pangan, dan jaminan kesejahteraan dalam bentuk apapun.

Ini adalah sebuah bentuk protes atas diskriminasi yang terus menerus dilakukan oleh pemerintah terhadap kelompok-kelompok masyarakat rentan. SPJ digerakkan oleh kepercayaan bahwa rakyat dapat mewujudkan kemandiriannya melalui aksi-aksi solidaritas.

SPJ bukanlah sebuah organisasi yang didukung oleh satu dua pihak dengan kepemilikan modal besar yang menjadi pemimpin. SPJ dihidupi oleh banyak orang dan tidak terbatas wilayah provinsi ataupun negara manapun. “Sehingga memberikan penghargaan kepada SPJ adalah tindakan salah alamat. Penghargaan ini seharusnya diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia yang saling membantu kehidupan satu sama lain di masa sulit,” tegasnya.

Penghargaan yang dibutuhkan bukanlah dalam bentuk piala atau piagam,

melainkan akses untuk jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak di masa pandemi, khususnya untuk kelompok masyarakat yang terdampak. (Supardi)

 

 

 

 


share on: