KPU DIY Matangkan Ketentuan Jadwal Kampanye dan Pemasangan Iklan di Media Massa

share on:
Ketua KPU DIY - Ahmad Shidqi || YP-Sulistyawan Ds

Yogyapos.com (YOGYA) - Sehubungan dengan semakin dekatnya waktu Pemilu yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY terus mematangkan mengenai  jadwal kampanye serta aturan pemasangan iklan di media cetak maupun media eletronik. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait serta melakukan sosialisasi melalui media massa. 

BACA JUGA: Kakek Cabuli Bocah Laki-laki, 'Anunya' Korban Disodok Kayu

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, sampai saat ini KPU DIY masih menunggu kejelasan aturan dari KPU RI. Oleh karena itu, KPU DIY belum dapat menentukan jadwal dan lokasi kampanye terbuka secara rinci  bagi para peserta pemilu. Meskipun demikian KPU DIY sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian guna mencari masukan mengenai lokasi ideal yang dapat dipakai untuk Kampanye Rapat Umum Terbuka mulai 21 Januari  2024. 

BACA JUGA: Kenneth Trevi Syuting Videoklip 'Rapuh Jadi Utuh' di Cina

“Penentuan lokasi kampanye menjadi fokus utama karena izin lokasi berada di tangan Pemerintah Daerah. KPU DIY akan segera menyusun jadwal dan zonasi setelah keputusan dari KPU Pusat diterima,” ujar Ahmad dalam acara Sosialiasi Koordinasi Rapat Umum dan Iklan Media Cetak/Media Elektronik di Melia Purosani Hotel, Senin (15/1/2024). 

Ditegaskan oleh Ahmad, saat ini materi jadwal kampanye masih dalam tahap pembahasan karena KPU DIY menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat. Oleh karena itu, setelah keputusan tersebut keluar, KPU DIY akan kembali mengundang perwakilan peserta Pemilu untuk membahas jadwal lebih lanjut.

BACA JUGA: 3.299 Pendaftar PTPS di Bantul Ikuti Tes Wawancara

Selain membahas jadwal kampanye bagi para peserta Pemilu 2024, Rapat koordinasi tersebut juga membahas mengenai tata cara pemasangan iklan kampanye di media cetak dan media elektronik. Sebab, seperti diketahui , kampanye Pemilu 2024 diatur dalam beberapa metode, dengan 2 metode, yaitu kampanye di media massa serta kampanye rapat umum terbuka, baru boleh dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024.

Sosialiasi Koordinasi Rapat Umum dan Iklan Media Cetak/Media Elektronik, Senin (15/1/2024) || YP-Sulisttyawan Ds

Mengenai kampanye di media massa, KPU DIY juga menetapkan norma-norma terkait kampanye iklan di media, termasuk didalamhya kampanye mandiri yang dilakukan peserta Pemilu serta kampanye yang difasilitasi oleh KPU RI dan KPU DIY. Untuk itu, KPU DIY mengingatkan agar media massa  selalu memberikan pemberitaan yang adil dan seimbang terkait kampanye Pemilu.

BACA JUGA: IAGL ITB Gelar Perayaan Tahun Baru, Kolaborasi Membangun Negeri

Sementara itu, sehubungan dengan persiapan logistik Pemilu seperti pengadaan surat suara sampai dengan distribusi suara, ditegaskannya saatnya semuanya sudah berjalan sesuai dengan tahapan yang direncanakan.  

“Semua sudah berjalan sesuai yang direncanakan dan terus kita awasi prosesnya setiap tahapan,” tegas Ahmad. (Sulistyawan Ds) 

 

 

 

 

 

 

 


share on: