Kuasa Hukum Rektor UGM Minta Hakim Tolak Gugatan Komardin karena Kabur

share on:
Dr Ariyanto SH MH, Korrdinator Kuasa Hukum Rektor UGM || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum register perkara Nomor. 160/Pdt.G/20 25/PN.Smn terkait ijazah Joko Widodo kembali digelar, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (1/7/2025).

Sidang dilakukan online berupa tanggapan dari Dr Ariyanto SH MH selaku kuasa hukum Rektor UGM Ova Emilia beserta para tergugat lainnya termasuk Kepala Perpustakaan UGM, serta Zahru Arqom SH MHLit selaku Kuasa Hukum Kasmudjo, mantan Dosen UGM.

BACA JUGA: Gratis! Besok, Gerbang Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Dioperasikan

Ariyanto dalam tanggapannya antara lain menyatakan, bahwa pokok gugatan yang diajukan penggugat adalah menyangkut informasi publik. Bukan tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Ia juga menegaskan, dokumen akademik (Ijazah, KRS, Skripsi) merupakan data yang dilindungi, bukan informasi yang wajib dibuka ke publik, kecuali atas izin pemilik data. 
“Selain itu, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dirugikan secara langsung nyata serta personal,” tandas Ariyanto.

BACA JUGA: HUT Bhayangkara, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh kepada Seorang Anggota

Ariyanto menilai, penggugat mencampuradukkan antara PMH dengan sengketa informasi, tidak memiliki kualitas antara perbuatan dengan kerugian. Objek gugatannya adalah permintaan dokumen akademik milik seseorang, sehingga tergolong sebagai sengketa administrasi yang mekanisme permohoannya diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dapat pula merujuk pada Undang Undang nomor 27 Tahun 2022.

“Gugatan yang diajukan penggugat ini obscur libel (kabur) karena penggugat telah mencampuradukkan antara perbuatan melawah hukum dengan sengketa informasi. Tidak memenuhi kriteria dan unsur perbuatan melawan hukum,” katanya.

BACA JUGA: Musik dan Tari 'Sakanti Dwipantara #4' Angkat Budaya Etnik Nusantara

“Oleh karena itu kami meminta agar majelis hakim menolak gugatan penggugat,” tegas Ariyanto dibagian akhir tanggapannya atas gugatan penggugat.

Wakil PN Sleman Agung Nugroho SH || YP-Agung Dwi Purwanto

Senada disampaikan Zahru Arqom SH MHLit selaku korrdinator Kuasa Hukum Kasmudjo, bahwa penggugat telah keliru meletakkan dasar hukum dalam perkara a quo.

BACA JUGA: Danang: Pemerintah Tak Bisa Bergerak Sendiri dalam Menanggulangi Kemiskinan

Dijelaskan, dalam sengketa keperdataan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan dikaitkan dengan "perbuatan keperdataan" yang dilakukan oleh masing-masing tergugat, perbuatan mana memenuhi unsur atau sifat "melawan hukum keperdataan hak keperdataan" dan "menimbulkan kerugian keperdataan" pula bagi Penggugat. 

Sedangkan fakta hukumnya gugatan yang diajukan penggugat adalah permintaan pemberian informasi tentang benar tidaknya Skripsi dan Ijazah atas nama Joko Widodo

BACA JUGA: SIWO PWI Sleman Peduli Pengembangan Olah Raga Prestasi

Dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara. 2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sehingga opsinya, Gugatan sengketa Informasi Publik itu jika Tergugatnya adalah Badan Publik Negara maka menjadi kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan apabila tergugatnya Badan Publik selain Negara ke Pengadilan Negeri. Sedangkan Kasmudjo bukan badan hukum seperti diatur UU diatas.

“Kami minta majelis hakim nantinya memutuskan tidak menerima gugatan Penggugat,” tukas Zahru.

BACA JUGA: Kapanewon Turi Segera Miliki Gedung Baru, Rencana Konstruksi Agustus

Sementara itu, Wakil PN Sleman Agung Nugroho SH, menyatakan sidang akan dilakukan lagi secara daring hingga tahap duplik. Para pihak tidak perlu hadir secara langsung di ruang sidang.

“Jadi cukup saling menggunggah jawaban melalui e-court. Setelah itu, majelis hakim akan meverifikasi. Sedangkan untuk sidang secara luring baru akan digelar waktu proses pembuktian, tertulis maupun penghadirkan saksi-saksi,” jelasnya.

BACA JUGA: Januari-Juni 2025, Kejari Sleman Selesaikan 15 Perkara Melalui RJ

Seperti diketahui bahwa gugatan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo diajukan oleh Advokat Ir H Komardin SH dari Makasar. Sebelumnya dilakukan mediasi tetapi gagal karena tanpa kesepakatan. (Met/Agn)                                                                 

 

 

 

Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugoho SH || YP-Agung Dwi Purwanto


share on: