Lakalantas Maut di Ngaglik, Oknum Mahasiswa Pengemudi BMW Ditahan

share on:
Tersangka CCP (21) oknum mahasiswa pengemudi BMW yang terlibat lakalantas maut di Ngaglik || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman menetapkan CCP (21) pengemudi BMW sebagai tersangka kecelakaan tiga kendaraan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Ngaglik, Sabtu (24/5/2025) dini hari. 

“Tersangka berstatus mahasiswa asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terhadapnya dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

BACA JUGA: Nisan di Makam Ngentak yang Dirusak Seorang Pemuda Mulai Diperbaiki

Menurut Edy, CCP dinilai lalai dalam mengemudikan mobil BMW sehingga mengakibatkan meninggalnya pemotor Honda Vario inisial AAA (19), mahasiswa asal Depok, Jawa Barat. 

"Korban meninggal dunia, pemotor Honda Vario berinisial AAA, kemudian korban kedua pengemudi mobil Honda CRV inisial TRR warga Yogyakarta mengalami kerugian materiil," ungkapnya. 

BACA JUGA: Geger Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak PenegakanUU Halal dan Edukasi Publik

Dibeberkan, sebelum musibah terjadi, semula pemotor Honda Vario melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri, menjelang Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga pemotor bermaksud putar balik arah ke selatan, bersamaan dengan itu dari arah yang sama di lajur kanan melaju Mobil BMW dan terjadi kecelakaan. 

Petugas menunjukkan tersangka dan sebagian barang bukti || YP-Eko Purwono

"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi diduga hilang konsentrasi sehingga mobil membentur motor hingga terpental, sementara mobil oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan sebelah timur," bebernya.

BACA JUGA: Kepercayaan Publik terhadap Parpol Menurun? Ini Respons Danang Maharsa

Dalam rangka melaksanakan Scientific Investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah, telah dilakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, mengecek korban Di RS Bhayangkara Yogyakarta.

"Kita juga melaksanakan olah TKP tambahan dengan melibatkan Tim TAA Ditlantas Polda DIY serta gelar perkara awal hingga penetapan tersangka," jelasnya. 

BACA JUGA: Pasutri Jual ABG, Sebulan Rata-rata 20 Kali Melayani Lelaki Hidung Belang

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 6 tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 satu unit mobil Honda CRV, 1 Unit mobil BMW dan motor Honda Vario, masing-masing beserta STNK.  (Opo) 

 


share on: