Lima TPS di Bantul akan Mengulang Pemungutan Suara

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) – Karena terjadi kekeliruan teknis, lima TPS di Kabupaten Bantul dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2024.

Kelima TPS itu masing-masing, TPS 69 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan, TPS 36 Tamanan Kalurahan Banguntapan, TPS 16 Sitimulyo Piyungan, TPS 9 Srimartani Piyungan, dan TPS 3 Tirtonirmolo Kapamewon Ktetek

“Kami sudah memerintahkan dan menjadwalkan 5 TPS itu akan melakukan pemungutan suara ulang pada Sabtu 24 Februari mendatang,” kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santos kepada yogyapos.com, Rabu (22/2/2024).

Menurutnya, harus dilakukan pemungutan ulang karena kelima TPS itu dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (14/2) ada kesalahan atau tidak sesuai ketentuan dari KPU.

Ketidaksesuaian ketentuan dimaksud adalah pemilih datri luar juga diberikan kartu suara caleg DPR RI, DPRD DIY, DPRD Kabupaten, DPD dan Kartu Suara Pilpres. Seharusnya pemilih luar hanya diberikan kartu suara Pilpres karena hanya mempunyai hak memilih Pilpres saja.

BACA JUGA: Seratus Tokoh Bersikap, Tolak Pemilu Curang Secara 'TSM'

“KPU Bantul telah menyiapkan dan akan menyediakan logistik sesuai dengan yang diperlukannya,” jelas Joko.

Sedangkan semua petugas KPPS di kelima TPS dan Linmas sudah siap untuk melaksanakan itu. Sedangkan para saksi merupakan wewenang partai. Artinya ada atau tidaknya saksi, pemungutan suara tetap dilaksanakan. Harapan pemungutan suara ulang kali ini dapat beelangsung aman, tertib, demokratis dan bermartabat. (Spd)


share on: