Yogyapos.com (SLEMAN) - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah melimpahkan tersangka berinisial S selaku Lurah Tegaltirto, Berbah Sleman dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Eks Dukuh Candirejo ini diduga terlibat penjualan Tanah Kas Desa (TKD).
"Berkas perkara tersangka berinisial S telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Kejati DIY," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, Rabu (25/9/2025).
BACA JUGA: Bekas Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Banwidth
Herwatan menjelaskan, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Sleman.
"Tersangka kita tahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Rutan Wirogunan," jelasnya.
Tersangka, terjerat dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebagian Obyek TKD Persil 108 Dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah Kabupaten Sleman.
"Nilai kerugian negara yang timbul atas tindakan tersangka yaitu sebesar Rp 733 juta," ujarnya.
BACA JUGA: Sidang Penganiayaan Advokat, Ada Perbedaan Keterangan Saksi dan Korban
Modus yang dilakukan, saat tersangka menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga 25 Desember 2020 dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo pada kegiatan inventarisasi tahun 2010, diduga tersangka dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB, selaku Carik Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset TKD Persil 108.
Proses pelimpahan tersangka dan barang buktinya || YP-Ist
"Modusnya dengan alasan tanah (persil 108) kebanjiran sehingga dicoret dari legger dan data Inventarisasi TKD sehingga tidak dimasukan ke dalam laporan daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010," sebutnya.
BACA JUGA: Gus Hilmy Apresiasi Pidato Prabowo di PBB, Ingatkan Pentingnya Tindak Lanjut Diplomasi
Tak berhenti di situ, tersangka juga dengan sengaja menguasai TKD Persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang, Jakarta Barat.
Kepada tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya. (Opo)
