Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Sewon Ditahan di Rutan Wirogunan

share on:
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul lanjutkan penyidikan intensif pasca menetapkan dan menahan TS, mantan Kepala SMKN 2 Sewon, atas dugaan korupsi dana Komite Sekolah. 

“Tersangka ditahan di Rutan Wirogunan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bantul pada Kamis, 20 Maret 2025. Pemeriksaan akan dilanjuskan terhadap dia selaku tersangka” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung saat dikonfirmasi yogyapos.com, Rabu (26/3/2025).

BACA JUGA: Walikota Yogya: Ekonomi Lesu, Semangat Berbagi Tetap Tinggi

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dan dokumen terkait, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana Komite Sekolah di SMKN 2 Sewon yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2022.

Pada tahun 2018, SMKN 2 Sewon memiliki Komite Sekolah yang diketuai Watijo Hastoro dan wakilnya, Sanyoto. Komite ini berfungsi sebagai mitra sekolah dan perwakilan orang tua siswa. Setiap awal tahun ajaran, Komite Sekolah mengadakan musyawarah bersama wali murid untuk membahas program kerja yang dirancang pihak sekolah, termasuk rencana peningkatan mutu pendidikan serta pengembangan sarana dan prasarana.

BACA JUGA: Simpan Mayat Pacar dan Cuci Tulangnya, Tersangka Ngaku Masih Cinta

Dalam musyawarah, ditetapkan besaran sumbangan wali murid untuk membiayai program yang tidak tercakup dalam anggaran BOS dan APBD. Seharusnya, dana tersebut dikelola oleh Komite Sekolah. Tetapi dana disimpan dan dikelola langsung oleh pihak sekolah. Penggunaan dana semestinya memerlukan persetujuan Komite Sekolah, namuj dalam praktiknya, pencairan dilakukan atas perintah Kepala Sekolah SMKN 2 Sewon saat itu, Titis Sukowanto.

Tersangka mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol || YP-Ist

BACA JUGA:Kolaborasi Korem 072/Pmk-BI DIY Buka Penukaran Uang Baru

Pada 2018, tersangka memerintahkan bendahara komite untuk membuat slip pengambilan dana yang telah ditandatangani olehnya, kemudian menunjuk Wakil Kepala Sarpras, Amin Hidayat, untuk menarik dana dari bank. Setelah itu, uang serta buku rekening diserahkan kembali kepada bendahara komite sebelum akhirnya diberikan kepada kepala sekolah untuk membiayai program peningkatan mutu dan sarana sekolah.

BACA JUGA: Dukuh Kayen Purna Tugas, Ini yang Dilakukan Pemkal Condongcatur

“Beberapa proyek pembangunan yang menggunakan dana tersebut melibatkan saksi Ngadikir, termasuk pembangunan atap bilas tekstil (Desember 2020), atap sambung gedung lantai 2 (Januari 2021), pagar besi depan lobi (November 2021), serta atap penghubung (Desember 2021 – Januari 2022). Selain itu, pada 2021, SMKN 2 Sewon mengadakan pengadaan seragam sekolah melalui Star Konveksi yang dikerjakan oleh saksi Rofiah Puji Yanti,” katanya.

BACA JUGA: Bupati Harda Tinjau Beberapa Ruas Jalan 'Bermasalah' di Sleman

Dalam pengadaan seragam, ditemukan dugaan markup (penggelembungan anggaran). Harga asli seragam yang diberikan Star Konveksi adalah Rp 99.555.250 setelah diskon, tetapi dalam laporan keuangan sekolah, harga yang dilaporkan mencapai Rp 156.711.100 sesuai permintaan Titis Sukowanto. Pembayaran seragam dilakukan dalam tiga tahap di ruang kepala sekolah dan diserahkan oleh tim relawan kepada penyedia. Star Konveksi memberikan dua nota, satu dengan harga asli dan satu dengan harga yang telah dimarkup.

BACA JUGA: RS Panembahan Senopati Bantul Siaga Saat Lebaran

Sedangkan pada tahun 2019 dan 2020, sekolah mengadakan kegiatan kunjungan industri ke berbagai kota dengan menggunakan dana iuran siswa. SMKN 2 Sewon bekerja sama dengan PT Karsa Mandiri Karya (Karika) Tour untuk menyelenggarakan tiga kali perjalanan yaitu April 2019 kunjungan ke Jakarta-Bandung dengan biaya Rp 1.280.000 per orang, total Rp 262.400.000, Januari 2020 Kunjungan ke Surabaya-Bali dengan biaya Rp 1.300.000 per orang, total Rp 237.900.000 dan Maret 2020 Kunjungan ke Semarang-Kudus dengan biaya Rp 900.000 per orang, total Rp 36.400.000.

BACA JUGA: Mayat di Mobil Calya itu Korban Pembunuhan, Ini Tersangkanya

Dari kegiatan ini, PT Karika Tour memberikan cashback kepada tersangka senilai Rp 23.374.920 (kunjungan ke Jakarta-Bandung), Rp 20.686.869 (Surabaya-Bali), dan Rp 2.700.000 (Semarang-Kudus).

Berdasarkan perhitungan penyidik, ditemukan transaksi belanja yang tidak benar dengan total Rp 398.016.789. Selain itu, terdapat belanja barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pembelian AC merek Daikin sebesar Rp 19.730.000 serta perjalanan dinas senilai Rp 10.000.000 tanpa bukti pendukung yang sah. Total dana yang digunakan tanpa bukti sah mencapai Rp 399.746.789.

BACA JUGA: Simpan Mayat Pacar dan Cuci Tulangnya, Tersangka Ngaku Masih Cinta

“Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan APBS/M,” kata Kasi Pidsus.

Atas dugaan penyalahgunaan dana ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, ia dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

BACA JUGA: Lurah Kasidi Kembali Divonis Penjara karena Korupsi, Kali Ini Kena 2 Tahun

Sementara itu, Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul, Ismunardi, ketikan dikongirmasi menyatakan pihaknya prihatin terhadap kejadian itu.

“Kami sudah mengatahui kabar itu dqn atau akan melaporkanya hal itu ke Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga DIY,” kata Ismunardi.

Hal itu memang mengagetkan. Maka diharapkan itu sebagai pembelajaran bersama pentingnya bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (Spd)


share on: