Yogyapos.com (SLEMAN) – Jootje Max Sondakh (60), terpidana kasus laporan palsu akhirnya berhasil ditangkap oleh tim jaksa eksekutor yang dibantu aparat Polres Bogor, di kediamannya Cibinong, Bogor, Senin (21/1/2019). Sebelumnya yang berasngkutan dinyatakan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Penangkapan Jootje dibenarkan oleh jaksa Slamet Supriyadi SH bahwa sesaat setelah ditangkap, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Sleman dan sejak Selasa (22/1/2019) pukul 17.00 menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman..
Kasus yang menimpa terpidana ini bermula dari konflik keperdataan. Terpidana adalah suami dari mendiang Ny Detzy Nofolika Tonggembio yang semasa hidup menjabat Dirut PT Sport Glove Indonesia (SGI) di wilayah Ngaglik, Sleman. Gugatan perdata ini terkait dengan upaya memperoleh hak-hak mendiang istrinya, walau akhirnya tak berhasil dimenangkan.
Di sisi lain terpidana melaporkan Mark Christoper Roba atas dugaan penggelapan sejumlah surat-surat penting milik mendiang Detzy. Namun laporan tersebut oleh penyidik Polda DIY dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
Dari situlah persoalan kian meruncing. Mark ganti mengadukan terpidana ke kepolisian dan berlanjut, kasusnya bergulir ke pengadilan. Ia dijerat pasal 220 KUHP oleh Jaksa Slamet Supriyadi SH dan dituntut hukuma penjara 10 bulan. Namun majelis hakim diketuai Sutarjo SH menjatuhkan vonis penjara selama 7 bulan.
Tak terima atas putusan itu upaya hukum hingga ke tingkat kasasi pun dilakukan dan sempat memperoleh keringanan hukuman 1 bulan. Sejak puutusan itu, terpidana berada di luar tahanan sehingga jaksa mengajukan upaya pemanggilan.
Sesuai prosedur pemanggilan tidak diindahkan, sehingga sejak 4 Januari 2019 pihak kejaksaan memasukkannya ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), hingga berlanjut penangkapan pada Senin lalu.
Sementara Ricard Riwoe SH selaku pengacara terpidana yang dikonfirmasi yogyapos.com, Rabu (23/1/2019) sore menyatakan pihaknya malah belum tahu jika kliennya ditangkap. “Saya malah belum tahu mas,” jawabnya via WA.
Ditanya upaya apa yang akan dilakukan, Richard hanya menjawab singkat yakni Peninjauan Kembali. “Tadi sidang PK. Kita tunggu saja,” balasnya atas pertanyaan kemungkinan PK tersebut dikabulkan atau tidak dikabulkan. (Met)
