Yogyapos.com (BANTUL) – Setelah Pemkab Sleman, kini giliran Pemkab Bantul menentang keras minuman keras (miras) berlabel Parangtritis atau yang disebut dengan anggur hijau, yang beredar di wilayahnya.
"Kami melalui Bapak Bupati H Abdul Halim Muslih bersikap tegas menolak miras berlabel Parangtritis,” kata Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, Rabu (23/4/2025).
BACA JUGA: Bisnis Nakal LPJ Sebulan Untung Rp 20 Juta, Ini Tiga Tersangkanya
Pemkab Bantul telah memperoleh banyak masukan dari berbagai pihak termasuk dari ormas Islam yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang menyatakan adanya penolakan terhadap miras tersebut.
BACA JUGA: LBH Nusa Menempati Kantor Baru di Jalan Kabupaten Nomor 99 Sleman
"Kami tidak tahu maksud dan tujuan mengapa miras anggur itu memakai istilah hijau. Sedangkan informasinya untuk Kabupten Sleman memakai istilah merah. Apalagi menggunakan label Parangtritis yang merupakan ikon pariwisata,” tambahnya.
BACA JUGA: Bupati Harda Buka Suara atas Penahanan Lurah Trihanggo
Hingga kini dipastikan miras itu produksi dan penjualannya tidak mengantongi izin dari Pemkab Bantul. “Karenanya, kami tegas menentang keras,” tandas Aris.
BACA JUGA: Harda Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Pariwisata
Ari menegaskan, Parangtritis sebuah nama yang sudah sangat terkenal. Pantai Parangtritis merupakan andalan obyek wisata di Bantul, maka jangan sampai menjadi rusak nama dan citranya gara-gara minuman keras.
BACA JUGA:Lurah Trihanggo dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menyatakan miras tersebut dipastikan tidak berizin diproduksi dan diperjualbelikan di Bantul.
"Maka kami bersikap tegas jika ada di pasaran siap akan melakukan penyitaan,” pungkas Jati. (Spd)
