Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul Polsek Jetis kembali melakukan razia minuman keras, Jumat (30/5/2025) malam. Razia ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang sama pada beberapa sebelumnya di sejumlah wilayah.
Hasil Razia berhasil menyita barang bukti sebanyak 40 botol miras oplosan dalam kemasan botol air mineral 600 ml di Sawahan Rt. 03 Sumberagung Jetis Bantul. Barang bukti ini disita dari penjualnya, DM (72) yang bekerja juga pengumpul barang rongsokan.
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan di Ponpes Ora Aji Oleh 9 Pelaku Dewasa & 4 Dibawah Umur
“Penjual miras ini telah diberi pengarahan dan berjanji tidak akan mengulangi pertbuatannya menjual miras,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Sabtu (31/5/2025).
Sebelumnya, pada 29 September 2024 pukul 10.40 WIB di tempat tersebut juga pernah dirazia gabungan piket fungsi Polsek Jetis Bantul bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kalurahan Sumberagung. Petugas ketika itu menyita dengan barang bukti 20 botol miras oplosan dalam kemasan botol air mineral 600 mili liter.
BACA JUGA: Transaksi Kambing Meningkat, DKKP Bantul Terjunkan 150 Pengawas
Polisi telah memberikan teguran agar pedagang itu tidak menjual minuman keras lagi. Apabila kedapatan lagi menjual miras maka akan di proses secara hukum.
Miras oplosan tersebut bersarakan penyelidikan didapat dari daerah Sabdodadi Bantul secara COD dengan harga Rp 16.000 per botol. Barang itu kemudian dijual dengan harga Rp 20.000 per botol. (Spd)
