Nah! Ketua PN Jaksel, Oknum Advokat dan Panitera Ditangkap Tim Kejagung

share on:
Palu keadilan tak boleh untuk mengetuk ketidakadilan || YP-Ist

Yogyapos.com. (JAKARTA) – Wajah penegakan hukum kita kembali tercoreng menyusul penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta oleh Tim Kejaksaan Agung, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Muhammad Arif Nuryanta bersama tiga tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap Rp 60 miliar atas vonis perkara skandal pengaturan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar masing-masing Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

BACA JUGA: Dongkrak Perekonomian, BUMKal Semar Kembangkan Budidaya Klengkeng

Ketiga tersangka tersebut MS selaku Kuasa Hukum Korporasi, oknum Advokat berinisial AR, dan WG oknum Panitera PN Jakarta Utara.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

BACA JUGA: Wisuda di UWM, Lulusan PT Wajib Ciptakan Peluang di Tengah Gelombang PHK

Tersangka oknum hakim ini diduga terlibat dalam  suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut. Hal itu dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Adapun WG selaku perantara dari pemberi suap tersangka MS dan AR.

BACA JUGA: Kejati Bidik Dugaan Penyelewengan Pengadaan Bandwith Internet Sleman

Menurut Qohar, ketiga perusahaan besar itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti. Rinciannya, Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.

BACA JUGA: Novel Dawuk Terbit di India, Tiga Kali Dibedah di Kalinga Literary Festival

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.

Sedangkan, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

BACA JUGA: Dukuh Joho Retnaningsih Terima Medali Indonesia Melihat Award 2025

Mereka dipersalahkan melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Namun anehnya majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas (onslag). Artinya perbuatan yang dilakukan terdakwa meski telah terbukti namun perbuatan itu dinyatakan bukan tindak pidana. Sehingga dilepas dan terbebas dari kewajiban membayar denda maupun uang pengganti.

BACA JUGA: SMA KTB Polri Tempati Gedung Sementara di Kaliurang

Dari sinilah Tim Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga penggeledahan yang berujung penangkapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain uang senilai Rp 60 miliar, dokumen, uang dollar dan beberapa mobil mewah dari kediaman para tersangka. (*/Met)

 

 

 


share on: