UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru, diniscayakan sebagai penyempurnaan dari UU sebelumnya untuk penegakan hukum. Meski demikian banyak pasal di dalamnya yang dinilai problematik dan mengundang perdebatan sejumlah kalangan. Chrisna Harimurti SH MH adalah salah satunya. Ia seorang praktisi hukum Yogyakarta yang mencoba mengkritisi pasal-pasal problematik di dalam UU tersebut. (Red)
BACA JUGA: Ziarah Tandai Agenda Pekan Budaya Saptohoedojo
Bahwa sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah menjadi subjek perdebatan, karena kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dan dampaknya terhadap kebebasan sipil. Pasal-pasal tersebut sering dinilai memiliki rumusan yang elastis atau “karet”.
BACA JUGA: Perkuat Sistem Ekonomi Domestik, Perlu Perombakan Rezim Perdagangan dan Industri
Berikut adalah 8 pasal KUHP baru yang berpotensi terjadi perdebatan:
Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal ini mengancam pidana penjara bagi orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. Para kritikus khawatir pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik dan ekspresi di ruang locusnya, serta menimbulkan efek intimidasi.
BACA JUGA: Banyuraden Raih Peringkat II Kalurahan Terbaik
Pasal 256 KUHP tentang Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Pasal ini mengatur bahwa kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi di tempat umum harus ada pemberitahuan kepada locusnya terlebih dahulu dan mengancam pidana bagi yang melanggar. Hal ini dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat dan berkumpul, yang merupakan hak fundamental dalam demokrasi.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan, Menilai Perpanjangan Penahanannya Kedaluarsa
Pasal 263 & 264 KUHP tentang Penyebarluasan Berita Bohong (Hoaks)
Pasal-pasal ini mengancam pidana penjara bagi penyebar berita bohong. Meskipun tujuannya baik, rumusan “berita bohong” yang berpotensi subjektif dikhawatirkan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis atau warga negara yang menyampaikan informasi yang belum terverifikasi secara sempurna atau opini yang berbeda.
BACA JUGA: Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkal Wonokromo, Bupati Serahkan Hasil Audi
Pasal 351 & 352 KUHP tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Pasal ini mengatur ancaman pidana untuk tindakan penghinaan terhadap locusnya negara atau pemerintah. Serupa dengan pasal penghinaan presiden, kekhawatiran muncul mengenai potensi pasal ini untuk membatasi pengawasan locusdan kritik terhadap institusi pemerintah.
BACA JUGA: Penipuan Online 'Love Scamming' di Sleman Miliaran Rupiah Diungkap Satreskrim Yogya
Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan
Pasal ini mengatur tentang perbuatan kohabitasi atau perzinaan, namun penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar aduan (delik aduan absolut) dari suami, istri, orang tua, atau anak. Perdebatan muncul karena pasal ini dianggap terlalu mencampuri ranah privat dan moralitas individu, meskipun sifatnya delik aduan.
BACA JUGA: RSUD Prambanan Peroleh Bantuan Ambulans dari Bank BPD DIY
Pasal 412 KUHP: Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Kumpul Kebo)
Serupa dengan pasal perzinaan, pasal ini mengkriminalisasi perbuatan hidup locusnya tanpa ikatan privasi individu dewasa yang setuju untuk melakukannya.
BACA JUGA: Ketua PHRI DIY: Keberadaan Akomodasi Ilegal Harus Ditertibkan
Pasal 432 KUHP tentang Penggelandangan
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang bergelandangan di tempat umum dan meresahkan masyarakat dapat dipidana denda atau tindakan pembinaan focus. Pasal ini dikritik karena mengkriminalisasi kemiskinan dan kondisi ini, alih-alih menangani akar permasalahannya.
BACA JUGA: Anik Widayani Terpilih Ketua Ismaya, Siapkan Program Unggulan Kesehatan dan Ekonomi
Pasal 607 KUHP tentang Penurunan Ancaman Hukuman Koruptor (Terkait Batas Minimal Pidana)
Pasal ini disorot karena beberapa pihak menganggap adanya potensi penurunan ancaman pidana bagi pelaku korupsi. Hal ini memicu perdebatan di masyarakat yang menginginkan hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Berlatar Asmara di Ambarketawang, Tersangka Peragakan 23 Adegan
Pasal-pasal ini, fokusnya dengan beberapa lainnya, masih menjadi fokus diskusi dan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi, karena dianggap dapat mengancam hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Bahwa selain dari 8 pasal diatas, perlu digaris bawahi, memang lahirnya KUHP dan khususnya KUHAP baru, dalam Sistem Hukum Acara Pidana, lebih menitik beratkan pada khususnya Hak Asasi Manusia, contoh tentang Obyek Praperadilan, dalam KUHAP lama Obyeknya adalah mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan (SP3), penghentian penuntutan (SP3), serta permintaan ganti rugi/rehabilitasi akibat tindakan tersebut, dan kemudian diperluas pasca-Putusan MK untuk mencakup penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.
BACA JUGA: Korem 072/Pmk dan Basarnas DIY Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana
Namun saat ini telah diperluas Obyek Praperdailan dalam KUHAP yang baru :
Obyek Praperadilan KUHAP Baru (Perluasan) diatur terutama dalam Pasal 1 angka 15 yang mendefinisikan praperadilan, dan juga mencakup perluasan objek yang dimohonkan pemeriksaan, seperti Pasal 149 (sebelumnya Pasal 77 KUHAP lama).
BACA JUGA: Peringatan Isra Mi'raj di Masjid Al Barokah Tinalan Diiringi Angklung Wredha Palupi
Selain obyek lama, ditambah beberapa obyek baru, antara lain:
- Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti (Undue Delay): Jika laporan masyarakat diabaikan atau tidak ditanggapi oleh polisi.
- Penyitaan Benda yang Tidak Terkait Pidana: Terhadap barang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.
- Upaya Paksa Baru: Penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah.
- Penundaan Penanganan Perkara: Penundaan tanpa alasan yang sah.
- Penangguhan Pembantaran Penahanan: Terkait penangguhan penahanan.
BACA JUGA: Bank Sleman Launching e-Kalurahan dan Undi Tabungan Mutiara
Tujuan Perluasan
- Memberikan perlindungan HAM yang lebih kuat bagi warga negara.
- Meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum (polisi, jaksa).
- Mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
BACA JUGA: Dishub Bantul akan Merealisasi Pembangunan 484 LPJU
Perbedaan Penting
- KUHAP baru mencegah alasan gugurnya praperadilan hanya karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
- Mempercepat proses praperadilan dengan batas waktu yang lebih ketat (maksimal 7 hari).
BACA JUGA: UMY Luncurkan Program Pendampingan di Lapas Wirogunan, Perkuat Spiritualitas Kemanusiaan
Maka sebagai Advokat yang juga sebagai Penegak Hukum harus siap, untuk menjalan ketentuan hukum acara yang baru, dan khususnya pembelaan terhadap hak asasi manusia. (Chrisna Harimurti SH MH adalah seorang Advokat tinggal di Yogyakarta)
