Pelaku Pengeroyokan di Sutopadan Divonis 7,5 Tahun, MP Sianturi SH: Klien Kami Tak Banding

share on:
MP SIanturi SH (kanan) dan Vido Priambodo SH, dua dari lima kuasa hukum terdakwa || YP-ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Empat terdakwa kasus pengeroyokan di Sutopadan Bantul, Akbar Wibowo, Doni Kurniawan, Nugroho Prasetyo dan Ahmad Fauzan Saiful, akhirnya divonis penjara masing-masing selama 7,5 tahun.

BACA JUGA: Dr Ter Hilmi Rahman: Perencanaan dan Tata Kelola Kunci Efektivitas PMN BUMN

Vonis oleh majelis hakim diketuai Gatot Raharjo SH dibacakan dalam sidang di PN Bantul, Senin (29/12/2025). Dalam kasus ini keempat terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya dari SHG & Partners terdiri Setyo Hadi Gunawan SHMangasi Pardomuan Sianturi SHVido Priambodo SHNasihin SH dan Wisnu Nugroho Wicaksono SH.

BACA JUGA: 656 Peserta 'BARATA' ke-40 Jelajah Bhumi Medang, Bergerak dari Lapangan Pemda Sleman

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bantul menuntut hukuman terhadap terdakwa, masing-masing selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan. Akibat perbuatan itu korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Islah PBNU: Ketika Kesadaran Pengabdian Kalahkan Ego

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya terhadap terdakwa, masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim.

Para terdakwa sebagaimana disampaikan tim kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Klien kami tidak mengajukan banding. Itu hak mereka, maka kami pun bersikap sama. Tak ada kehendak untuk mengajukan banding,” ujar MP Sianturi SH, salah satu kuasa hukum terdakwa, kepada yogyapos.com usai sidang.

BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Raih Peringkat 3 Hasil TKA 2025 Nasional

Namun, ungkap MP Sianturi, pihaknya sudah berupanya melakukan pembelaan secara proporsional dan profesional di persidangan, termasuk melalui pledoi. “Kami sudah berupaya maksimal. Alhamdulillah, terdakwa lolos dari dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kami hormati putusan hakim dan sikap terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA: Korban Bencana Alam Sumatera 1.135 Jiwa, Pengungsi Hampir 490 Ribu

Seperti terungkap di persidangan, kasus tersebut terjadi pada 19 Mei 2025 dini hari di Sutopadan Ngestiharjo Bantul. Bermula dari rasa penasaran AW yang kehilangan sepda motor. Ia curiga pelaku pencurian itu adalah korban.

Ia kemudian bersama terdakwa lainnya ‘menginterogasi’ korban di sebuah makam wilayah Sutopadan. Dalam interogasi itu korban mengakui perbuatannya, sehingga spontan terjadi pengeroyokan. Korban dianiaya secara bersama-sama, dan sempat bawa ke pinggir jalan di luar makam.

BACA JUGA: Menyeka Air Mata: Catatan 14 Hari Ekspedisi Relawan PII dan LAZISKU di Pedalaman Aceh

Insiden itu mengundang perhatian warga yang juga ikut mengerubuti korban. Menyadari korban tak berdaya, mereka kemudian membawanya ke rumah sakit Ludiro Husodo. Lantas dirujuk ke PKU Muhammadiyah Gamping dan RS Bhayangkara. Korban dinyatakan meninggal dunia. (inm)


share on: