Yogyapos.com (YOGYA) - Polsek Gedongtengen meringkus EA (38), pelaku penggelapan empat unit motor di sebuah rental "Mawar" Kota Yogyakarta. Atas perbuatannya, pemilik rental menderita kerugian sebesar Rp 75 juta.
"Pelaku seorang pria inisial EA, warga Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolsek Gedongtengen Eka Andy Nursanto SH MH, Kamis (28/8/2025).
BACA JUGA: Lima Pohon Sonokeling Ditebang Orang Tak Dikenal, Kerugian Rp 25 Juta
Diungkapkan, tersangka warga Gedongtengen, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi rental sepeda motor "Mawar" di Jalan Sosrowijayan, Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta milik KAS dan MS, berniat untuk menyewa unit motor dengan dalih akan dipakai oleh tamu Homestay Wonderlust.
"Pelaku menyewa 1unit sepeda motor Honda Beat selama 2 hari dengan biaya sewa sebesar Rp 160 ribu dan sudah dibayar lunas lalu diserahkan beserta STNK kepada terlapor," jelasnya.
Lantas, pada Minggu (10/8) sekira pukul 09.00 WIB terlapor kembali menyewa 2 unit sepeda motor Honda Vario dengan total biaya sewa sebesar Rp 360 ribu, dibayar lunas kemudian sepeda motor beserta STNK diserahkan kepada terlapor.
BACA JUGA: Kejari Bantul Musnahkan Puluhan Ribu Butir Pil Terlarang & Miras
"Dua unit Vario 125 tersebut diperpanjang hingga tanggal 18 Agustus 2025 dengan total biaya sewa sebesar Rp 1,5 juta dan dibayar lunas kepada pemilik rental," bebernya.
Kemudian pada hari Selasa (19/8) terlapor menyewa kembali berupa 1 unit Honda Vario, namun tanpa membayar, pemilik tidak menyerahkan STNK. Hingga pada hari Kamis (24/8) pelapor berusaha menghubungi terlapor melalui ponsel, namun tidak ada respon.
"Empat unit motor disewa belum ada yang dikembalikan dan setelah dicek melalui GPS, keberadaan motor tidak berada di Homestay yang dimaksud," katanya.
"Pelaku menyewa 4 unit sepeda motor, terdiri 3 unit motor Honda Vario 125 dan 1 Honda Beat," ungkapnya.
BACA JUGA: Lima Pohon Sonokeling Ditebang Orang Tak Dikenal, Kerugian Rp 25 Juta
Tersangka sengaja menyewa sebanyak 4 unit motor secara berulang-ulang dari pihak rental dengan perjanjian batas waktu pengembalian tertentu secara lisan, namun hingga batas waktu unit-unit tersebut tidak dikembalikan.
"Oleh tersangka tidak dikembalikan akan tetapi telah digadaikan kepada orang lain, untuk mengelabuhi pihak rental tersangka beralasan bahwa masa sewa motor tersebut diperpanjang," sebutnya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa 3 unit motor sudah digadaikan, sedangkan 1 unit motor masih digunakan pelaku dan berencana akan digadai juga. "Yang satu unit motor sudah diketahui oleh pihak rental dan kemudian diamankan," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Opo)
