Yogyapos.com (SLEMAN) - Dengan perubahan nomenklatur yang baru dari desa menjadi kalurahan yang diikuti oleh seluruh perangkat menjadi pamong, diharapkan segera disosialisasikan kepada warga masyarakat. Sesuai dengan isi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan secara legal formal sudah disumpah dan dilantik oleh Lurah maka jangan sampai ada kesalahan. Penyebutan lama sudah tidak berlaku lagi. Meski hanya perubahan nomenklatur, tetapi seluruh pamong harus memperhatikan aspek administrasi.
Panewu Mlati Drs Yakti Yudanto menyatakan hal itu dalam acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pamong Kalurahan Tirtoadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman, Senin (2/11/2020) siang di balai kalurahan setempat.
Lebih jauh disampaikan, salah satu urusan keistimewaan antara lain bagaimana kita nguri-uri kabudayan terutama menyangkut penulisan huruf Jawa. Ini harus dipahami oleh semua pamong baik menyangkut nomenklatur, administrasi dan segala kewenangan kalurahan,” pesannya.
"Harapan kami, nanti di akhir tahun 2020 APBDes bisa terserap secara maksimal. Kami mohon Musrenbangdes bisa digelar secepatnya untuk menyiapkan perencanaan di tahun 2021. Konsolidasi intern kalurahan harus menjadi prioritas agar Kalurahan Tirtoadi bisa secepatnya menunjukkan potensi dan prestasi", tandasnya.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Kalurahan, kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri. Kewenangan kalurahan meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala kalurahan dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah. Pamong kalurahan terdiri atas sekretariat, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan.
Sementara itu usai mengambil sumpah dan melantik pamong Kalurahan Tirtoadi, Lurah Tirtoadi, Sabari mengingatkan kembali amanat Gubernur DIY kepada lurah se-Kabupaten Sleman tentang peran lurah sebagai abdi negara.
“Kepada seluruh pamong, pesan ini agar direnungkan, dicamkan dan dilaksanakan. Contohlah Ki Lurah Semar, yang jujur, tidak menyeleweng, tidak rakus, ibarat kereta api yang tidak keluar dari rel. Pamong harus mengayomi warga dengan sungguh-sungguh,” pesannya.
Sesuai Keputusan Lurah Tirtoadi No 102/Kep.Lurah/2020, nomenklatur berubah dari Kepala Desa menjadi Lurah, Sekretaris Desa (Carik), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kepala Urusan Tatalaksana), Kepala Urusan Keuangan (Kepala Urusan Danarta),
Kepala Urusan Perencanaan (Kepala Urusan Pangripta), Kepala Seksi Pemerintahan (Jagabaya), Kepala Seksi Kemakmuran (Ulu-ulu), Kepala Seksi Pelayanan (Kamituwa), dan dukuh. Kalurahan Tirtoadi memiliki 15 padukuhan.
Hadir dalam acara tersebut Panewu Anom Mlati Rohmiyanto AP, Pelda R. Noor Rachmad (mewakili Danramil/12 Mlati), Aiptu Mamik Susanti (mewakili Kapolsek Mlati), Wahjudi Djaja (Direktur Bumdes Tirtamas), Serda Nasrun (Babinsa Tirtoadi), Aipda Anjarwani (Bhabinkamtibmas Tirtoadi), para pendamping desa, rohaniawan dan unsur kelembagaan Kalurahan Tirtoadi. (Wahjudi Djaja)
