Yogyapos.com (SLEMAN) - Motif tersangka Lukas Budi Widodo/LBW (54) warga Bantul membunuh RI (38) wanita yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Mejing Wetan Ambarketawang Gamping, akhirnya terkuak. Ia sakit hati karena hasratnya untuk kembali menjalin asmara ditolak oleh korban.
BACA JUGA: Seorang Perempuan di Mejing Wetan Diduga Jadi Korban Pembunuhan
"Motif tersangka karena sakit hati, cintanya ditolak oleh korban (tidak mau diajak balikan)," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit didampingi Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo dan Kasihumas, AKP Salamun di Mapolresta, Kamis (6/11/2025).
Insiden pembunuhan terjadi 4 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB, ketika rumah hanya didiami korban, sedangkan pembantunya sedang mengantarkan anak korban ke sekolah. Saat itulah tersngka dan korban terlibat cekcok. Korban memukul tersangka ke bagian mulut hingga gigi palsunya terlepas. Tersangka emosi, lantas membanting badan korban ke lantai hingga kepala mengenai lantai dan membenturkannya ke lantai berkali-kali dan pingsan.
BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04 Persen di Kuartal Ketiga 2025
Dalam kondisi demikian, tersangka melanjutkan aksinya menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban ke arah kanan dan kiri berkali-kali. Begitu melihat keluar darah, pelaku langsung melarikan diri.
Selain luka sayatan di leher, korban mengalami luka tusuk di pipi sebelah kanan dan memar bahu kanan maupun kiri serta batok kepala depan pecah.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit ibu jari pelaku," terang AKP Mateus Wiwit.
BACA JUGA: Sidang Pencurian Besi Proyek Tol Jogja-Bawen, Alouvie: Bukan di Ruang Tertutup
Mengutip pengakuan tersangka yang bekerja sebagai tenaga serabutan datang ke rumah korban untuk meminta uang yang telah diberikan oleh pelaku sebanyak Rp 5 juta per bulan, hubungan asmara sudah berlangsung selama 3 bulan, namun korban tidak mau melanjutkan hubungan tersebut. Pelaku curiga ada laki-laki lain.
BACA JUGA: Hadiri Pemakaman PB XIII, Brigjen TNI Bambang Sujarwo Panjatkan Doa di Pusara
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. "Diancam pidana penjara selama 15 tahun," tandasnya.
Dari hasil olah TKP seperti pengambilan video rekaman CCTV di halaman rumah kontrakan korban, maka dapat diidentifikasi pelakunya, pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga Selasa (4/11). Selanjutnya dilakukan penahanan pada Rabu (15/11/2025) di Rutan Polresta Sleman.
"Pelaku sudah kita identifikasi kemudian diketahui di Magelang Jawa Tengah dan dilakukan pengejaran saat itu juga kemudian dapat kita amankan di Secang, Magelang. Di sana pelaku hampir tidak sadarkan diri karena sudah meminum Baygon sehingga mengalami keracunan," ujarnya.
BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menambahkan, informasi awal yang diterima bahwa ada warga yang mencoba bunuh diri. Namun, saat mendatangi tempat kejadian perkara sudah ditemukan korban di samping tempat tidur posisi terlentang dengan luka sayatan di leher.
"Namun demikian ada bercak darah dari kamar korban yang mengarah ke dapur tempat pisau yang diletakkan di atas vastavel, sehingga kami menyimpulkan bukan kejadian bunuh diri, tetapi kejadian dugaan pembunuhan," ungkap Bowo.
BACA JUGA: Polisi Tidur dan Kekerasan Simbolik
Hasil pemeriksaan CCTV di teras rumah yang terkoneksi dengan HP korban, aksi dilakukan sangat cepat, pada pukul 06.43 WIB pelaku masuk, lalu pada 06 47 WIB pelaku keluar rumah. (Opo)
