Pemkab Bantul Launching ADM, Bikin KTP Cuma 10 Menit

share on:
Bupati Bantul Drs H Suharsono membuka selubung ADM, di Gedung Parasamya, Rabu (23/9/2020) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Mengikuti irama perkembangan teknologi dan demi efektivitas pelayanan masyarakat, Pemkab Bantul melaunching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di Gedung Parasamya Bantul, Rabu (23/9/2020). ADM sangat berfungsi memberikan pelayanan administrasi kependudukan, antara lain pembuatan Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), keterangan kematian, dan lainnya kepada masyarakat secara daring (online).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantul yang juga selaku panitia penyelenggara, Bambang Purwadi mengatakan anjungan yang dilaunching ada dua unit dan merupakan CSR dari BPD DIY. Yang satu akan dipasang di Paramsamya dan satunya di Komplek Pemda II Manding.

“Tatacara layanan ini adalah pemohon melakukan pendaftaran ADM ke petugas dan mengajukan permohonan dukumen kependudukan lewat aplikasi Dukcapil Smart atau secara langsung ke dukcapil. Petugas mengajukan pemohonan pendaftaran ADM dengan memasukan NIK, nomor telpon dan email,” katanya.

Dijelaskan, pemohon akan menerima pemberitahuan akun berupa PIN dan QR Code untuk login ADM. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan dukumen. Jika sudah terverifikasi dan tervalidasi, maka pemohon mendapatkan akun berupa PIN dan QR CODE untuk  mencetak dukumen. Pemohon bisa melakukan login ke mesin ADM dengan QR kode atau sidik jari ataupun memasukan NIK dan PIN Login. Maka pemohon akan bisa mencetak dukumen kependudukan dengan mesin ADM.

“Satu ADM akan mampu mencetak 400 dukumen kependudukan per harinya. Ini merupakan salah satu peningkatan pelayanan, tindak lanjut untuk menangkap dan melaksanakan anjuran Menteri Dalam  Negeri tentang layanan berbasis internet, online,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati Bantul Drs H Suharsono dalam sambutannya, mengatakan peningkatan payanan kepada masyarakat sangat diperlukan yaitu salah satunya di bidang adminitrasi kependudukan.

“Pada saat alat itu dipraktikkan untuk mencetak KTP dan Akte Kelahiran hanya memerlukan waktu sekitar lima hingga 10 menit. Ini sangat efektif dan meringkas waktu,” tukasnya. (Supardi)

 


share on: