Yogyapos.com (YOGYA) - Dikarenakan kasus Covid-19 di wilayah DIY yang masih fluktuaktif, Gubernur DIY Sultan HB X memutuskan memeparpanjang masa tanggap darurat hingga 31 Okotober. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY nomor 286/KEP/2020.
Menurut Gubernur DIY, memperpanjang masa tanggap darurat sesuai dengan kondisi dan perkembangan situasional. “Kita belum tahu kapan ini selesai. Kami menghimbau kepada masyarakt untuk tetap disiplin terhadap protokoler kesehatan. Karena Covid-19 bisa menyerang siapa saja,” kata Gubernur DIY, Rabu (30/9/2020).
Juru Bicara Pemda 19 Berty Murtiningsih menjelaskan bahwa pihaknya beserta Dinas Kesehatan giat melakukan skrining. Mulai lingkungan pemerintahan, perusahaan, pendidikan. Harapannya agar Covid-19 segera lenyap dari wilayah DIY khususnya dan Indonesia umumnya.
“Sudah dilakukan di beberapa tempat. Kriterianya yang sudah operasional dan memiliki potensi risiko. Setelah diskrining lalu langkah lanjutan adalah melakukan tracing. Untuk saat ini total positif Covid-19 di DIY menjadi sebanyak 2.607 kasus,” kata Berty. (Fadholy)
