Yogyapos.com (SLEMAN) - Merasa terjadi kejanggalan ditetapkan sebagai tersangka, Nugrachani mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Permohonan praperadilan register perkara No. 2/ Pid.Pra/2025/PN.Smn, diajukan oleh Pemohon melalui tim kuasa hukumnya dari LKBH Pandawa Yogyakarta terdiri Mohamad Novweni SH, Gyovani Sarwolfram SH, Febriawan Nur Rahmadi SH, Muhammad Endri SH, Husni Al Amin SH, Abdul Kadir Z. Lakuy SH dan Sholikin SH.
BACA JUGA: Presiden RI dan Prancis Dijadawalkan ke Magelang, Ribuan Personel Disiagakan
Sidang perdana digelar oleh hakim tunggal, Siwi Rumbar Wigati SH, pada Selasa (27/5/2025), berlangsung singkat, hanya pembacaan surat permohonan. Sedangkan pihak Termohon tidak langsung memberikan tanggapan, serta berencana menyampaikan tanggapannya pada sidang berikutnya.
Tim Kuasa Hukum Pemohon dari LKBH Pandawa Yogyakarta || YP-Agung Dwi Purwanto
“Kami belum bisa jawab hari ini, karena belum tahu apa isi permohonan, maka akan jawab pada sidang berikutnya, besok (Rabu hari ini, red)," ujar Haru Nurcahya SH selaku Kuasa Hukum Termohon kepada yogyapos.com usai sidang.
BACA JUGA: Refleksi Gempa Bumi 27 Mei 2006, Mitigasi Bencana itu Penting
Sementara itu, salah satu Tim Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Kadir Z Lakuy, mengungkapkan permohonan praperadilan ini terkait dengan perkara kliennya mengenai investasi yang sebenarnya sudah ada pembayarannya. Klien tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP oleh Termohon.
BACA JUGA: Geger Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak PenegakanUU Halal dan Edukasi Publik
“Penetapan status tersangka terhadap klien kami itu cacat formal. Sebab penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) digabungkan menjadi satu dengan penetapan tersangka secara ideal tidak boleh, dan penetapan tersangka wajib hukumnya harus dijelaskan terkait dua alat bukti, sehingga seseorang bisa ditetap kan sebagai tersangka,” tandasnya.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi! Tiga Perangkat Kalurahan Maguwoharjo Ditahan
Abdul Kadir juga mengatakan, kasus yang disangkakan terhadap kliennya sudah cukup lama yakni tahun 2021, tetapi laporannya dilakukan pada 2022 dan ditepkan tersangka tahun 2025. (Agn)
