Pengeroyokan di Sutopadan, Tim Hukum: Terdakwa Tak Mutlak Penyebab Kematian Korban

share on:
Tiga dari anggota tim kuasa hukum terdakwa usai sidang pembacaan pledoi di PN Bantul, Selasa (9/12/2025) || YP- ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Kematian Wahyu, korban pengeroyokan yang terjadi pada 19 Mei 2025 dini hari di Sutopadan Ngestiharjo Bantul, tak mutlak diakibatkan oleh aksi para empat orang terdakwa.  Sebab, para terdakwa AW, DAK, NP dan AFS, mengakui terlibat dalam pengeroyokan tetapi ketika peristiwa terjadi masih banyak orang yang ikut mengerubuti.

BACA JUGA: Kemelut PBNU, Kyai-Nyai Muda Turun Tangan Usulkan Musyawarah

Itulah inti pledoi tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum SHG & Partners terdiri Setyo Hadi Gunawan SH, Mangasi Pardomuan Sianturi SH, Vido Priambodo SH, Nasihin SH dan Wisnu Nugroho Wicaksono SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Bantul, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA: Para Pengasuh Ponpes Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman terhadap terdakwa masing masing penjara 9 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

BACA JUGA: Sultan Apresiasi KPK, Pemda DIY Terus Perkuat Pencegahan Korupsi

Sidang oleh majelis hakim diketuai Gatot Raharjo SH ini dilakukan terpisah (displit). Satu Terdakwa AW dan DAK disidang bersama dalam satu berkas perkara. Sedangkan satu persidangan lainnya untuk terdakwa NP dan AFS.

BACA JUGA: Bangkai Hiu 1 Ton Ditemukan di Pantai Pasir Puncu Purworejo

“Klien kami (para terdakwa, red) melakukan pengeroyokan, memang tak dapat dibantah. Tapi apakah mereka mutlak sebagai penyebab kematian korban, itulah yang kami pertanyakan. Mereka tak mutlak sebagai penyebab kematian korban,” ujar Mangasi Pardomuan Sianturi kepada yogyapos.com usai sidang.

BACA JUGA: Kejari Sleman Lakukan Penuntutan 12 Perkara Korupsi Selama Januari-Desember

Advokat berambut jambul tipis ini yakin majelis hakim akan bijaksana dalam putusannya dengan mempertimbangkan berbagai hal sesuai fakta persidangan sedemikian rupa, sehingga dapat meringankan hukuman terhadap kliennya.

Advokat Mangasi Pardomuan Sianturi SH (kiri) dan Wisnu Nugroho Wicaksono SH || YP-Ist

Fakta persidangan, lanjut Mangasi, bahwa usai pengeroyokan pertama itu korban digirim ke pinggir jalan. Di situlah massa sekitar 20-an ikut mengerubuti. Selanjutnya ketika kemudian korban diketahui tak berdaya terindikasi meninggal dunia, saat itu pula jutru terdakwa AW dan NP yang segera membawanya ke RS Ludiro dan dirujuk terakhir ke PKU Muhammadiyah Gamping.

BACa JUGA: Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp 4,5 Miliar dari Koruptor

Disisi lain, di persidangan juga terungkap berdasarkan keterangan saksi adecharge bahwa korban sering bikin onar di kampung dan bahkan pernah mengancam akan membunuh ayahnya menggunakan celurit. “Tentang hal ini juga dibenarkan oleh orang tuanya dimuka persidangan,” tandas Mangasi.

BACA JUGA: Sri Purnomo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta

“Sekali lagi kami selaku kuasa hukum terdakwa sangat berharap putusan hakim akan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang berat itu. Pertimbangan lainnya para terdakwa ini belum pernah dihukum, sopan selama persidangankooperatif, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan orang tua mereka sudah meminta maaf kepada keluarga korban,” ujarnya seraya menegaskan bahwa penganiayaan dilakukan spontan karena emosi setelah korban mengakui telah mencuri sepeda motor milik salah satu terdakwa.

BACA JUGA: Mahasiswa Aceh di Yogya Bisa Makan Gratis di Warung 'Keumala', Ini Lokasinya

Diketahui, kasus ini bermula dari rasa penasaran terdakwa AW yang kehilangan sepeda motor. Hasil penyelidikan mengarah kepada korban, sehingga ia bersama tiga terdakwa lainya ‘menginterogasi’ korban di sebuah makam di kampung tempat tinggal mereka.

BACA JUGA: Pengrajin Blangkon di Beji Keluhkan Hak Paten dan Butuh Pendampingan Pemasaran

Proses interogasi bersama keempat terdakwa, itulah korban mengakui dirinya yang telah mencuri. Spontan amarah membucah hingga terjadi peristiwa mengenaskan itu. (met) 

 


share on: