Penggerebek Kasus Dugaan Penambang Liar Ajukan Praperadilan

share on:
Pemohon Praperadilan, LSM Sapu Jagad Gunung dan kuasa kukumnya || YP-AgungDwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) – Pengadilan Negeri Sleman kembali melanjutkan sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Hindratno, Agus Candra Pramudiana dan Bambang Hermanto dari LSM Sapu Jagad Gunung terhadap Kapolda DIY dan Kepa la Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Rabu (3/7/2025).

Praperadilan dilakukan pemohon melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman SH dan Ardian Pratomo SH atas Pembiaran Penambangan Liar di Kali Progo dan peneribitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh termohon.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Rektor UGM Minta Hakim Tolak Gugatan Komardin karena Kabur

Sidang oleh hakim tunggal Irma Wahyuning sih SH MH kali ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon.
Salah satu saksi tersebut, Ari Prabowo, mengatakan, pihaknya diajukan sebagai saksi terkait aktivitas penggerebegan yang terjadi dilokasi Temben Lendah Kulon Progo. Ketika itu ia melihat ada alat berat dan 5 orang yang diamankan.

Suasana sidang lanjutan praperadilan || YP-Agung Dwi Purwanto

Sementara salah satu pemohon Agus ketika ditemui kepada yogyapos.com mengungkapkan kalau sesuai aturan silahkan melakukan penambangan tetapi dengan kontrol dan pengawasan. Sedangkan kalau ilegal harus diberantas. Seperti yang manual di lakukan oleh anak-anak sebagai mata pencarian ditangkap. Sementara investor ilegal orang kuat tidak ditangkap.

BACA JUGA: Januari-Juni 2025, Kejari Sleman Selesaikan 15 Perkara Melalui RJ

"Harapan dan prinsip kami itu saja tidak pengin yang lain. Harus junjung tinggi keadilan serta azas kebenaran itu saja,” tandas Agus.

Agus mengungkapkan, pada 17 Mei 2025 terjadi penambangan pasir illegal di Kali Progo, Dusun Ngentakrejo, Lendah, Kulonprogo. Dalam penggrebegan tersebut para Termohon telah mengamankan barang bukti berupa alat sedot pasir dan ekskavator.

Namun setelah dilakukan penggrebegan, pengamanan alat sedot dan eks kavator, Termohon tidak melanjutkan penyidikan secara mendalam hingga menetapkan tersangka penambangan Ilegal itu. 

BACA JUGA: Danang: Pemerintah Tak Bisa Bergerak Sendiri dalam Menanggulangi Kemiskinan

Sedangkan tindakan para Termohon yang tidak melanjutkan tahap penyidikan meskipun sudah ditemukan bukti-bukti berupa alat sedot dan eskavator oleh karenanya status perkara tersebut tidak salah apabila disebut sebagai penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam karena tidak adanya kemajuan perkem bangan penanganan perkara yang mana seharusnya  sudah ada penetapan Tersangka.

BACA JUGA: Bupati Bantul Silaturahmi ke Para Mantan Bupati, Ini Tujuannya

Sementara itu menanggapi tersebut, salah satu kuasa hukum Termohon Polda DIY, Hakim Nur SH mengatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan bahkan sampai penetapan tersangka sudah dilakukan, sesuai SOP. Karena dalam kurun waktu satu bulan sudah bisa menetapkan tersangka. Dan termohon tidak tahu pemohon mengajukan gugatan itu ada tendesi apa. Karena apa yang dilkakukan oleh termohon sudah profesional.          

"Pemohon mendalilkan penghentian penyidikan padahal tidakada penghentian penyidikannya," kata Hakim Nur SH usai sidang. (Agn)                                   

 

 


share on: