Yogyapos.com (BANTUL) - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Ir Pulung Hariyadi MSc mengatakan kredibilitas atau tingkat kepercayaan data harus menjadi diskusi signifikan di Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Bantul. Apapun data yang disajikan mesti memenuhi unsur kredibel, dapat dipercaya, dan kapasitas datanya pun harus bisa dipertanggungjawabkan serta memenuhi standar data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap lembaga ataupun perangkat daerah selalu menghasilkan data.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka kegiatan Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2023 dalam rangka Persiapan Data Geospasial untuk Penyusunan Perencanaan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045. Menurut Pulung, kebutuhan terkait data tidak hanya bersifat manual. Sekarang pengolahan hingga pengelolaan data sudah didukung teknologi informasi sehingga data dapat disimpan di dunia maya.
BACA JUGA: Jokowi Ngaku Pegang Data Inteljen Terkait Parpol, Gus Hilmy: Maksudnya Buat Nakut-nakuti?
“Namun, mengolah dan menyimpan data berbasis teknologi butuh anggaran besar. Karena itu, data perlu diseleksi terlebih dahulu. Dipilah mana yang benar-benar dipakai mana yang tidak perlu agar penyimpanan lebih efisien. Selain itu mempertimbangkan popularitas maupun sifat data yang boleh diakses publik ataukah bersifat rahasia,” ujarnya ketika menyampaikan pesan dari Sekretaris Daerah yang berhalangan hadir di Aula Sasana Widya Parwa, Perpustakaan Daerah Kabupaten Bantul, Selasa (19/9/2023).
Surveyor Pemetaan Badan Informasi Geospasial (BIG), Teguh Fayakun Alif ST mengutarakan mengenai Penghitungan Wilayah Administrasi Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia menuturkan sesuai undang-undang itu batas wilayah Kabupaten Bantul sudah definitif atau telah disepakati kabupaten/kota yang berbatasan. Penghitungan luas wilayah apabila merujuk pada pasal 2 dilakukan oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial, dalam hal ini BIG.
Asisten Administrasi Umum Pulung Hariadi MSc memberikan sambutan sekaligus membuka acara Forum Satu Data Indonesia, di Bantul, Selasa (19/9/2023) || YP-Mufti AM
Ia menyebutkan ada 8 informasi geospasial yang diperlukan guna menghitung luas administrasi suatu daerah yaitu: garis pantai, garis penutup sungai, batas wilayah negara di darat, batas wilayah provinsi. Kemudian batas wilayah kabupaten/kota, batas wilayah kecamatan, batas wilayah desa/kelurahan, dan alokasi wilayah administrasi pulau. Sementara yang dimaksud wilayah darat di Indonesia terbagi atas wilayah NKRI, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
“Luas suatu daerah bisa dihitung dengan rumus matematis perhitungan luas wilayah menggunakan koordinat pada bidang datar. Sedangkan sistem proyeksi yang dipakai untuk menghitung adalah sistem proyeksi Cylindrical Equal Area. Itu berlaku pula terhadap Kabupaten Bantul,” jelasnya sambil menguraikan beberapa hal terkait batas wilayah.
Luas Kabupaten Bantul, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan status perhitungan tahun 2023 sebesar 511.706 kilometer persegi, tidak ada perubahan. Berbeda dengan Kabupaten Gunung Kidul, karena berbagai faktor mengalami sedikit perubahan meskipun tidak seberapa.
“Beberapa faktor mempengaruhi perubahan luas wilayah. Di antaranya pemutakhiran batas wilayah administrasi, misalnya aktualisasi peta dengan data terkini dan data lebih detail. Lalu pemutakhiran garis pantai, perubahan indikasi cakupan wilayah administrasi di darat dan pulau/kepulauan. Bisa juga disebabkan terdapat koreksi kesalahan perhitungan yang mungkin muncul,” terang Teguh secara daring melalui zoom.
BACA JUGA: Tujuh Tusukan di Tubuh Korban, Empat Pelaku Ditahan
Pada sesi kedua, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bantul, Kukuh Dwi Prasetianto ST MEng memaparkan seputar fungsi DPTR dalam Satu Data Bantul. Ia lebih menekankan tentang ekosistem Satu Data Geospasial terkait tata ruang dan tata wilayah di Kabupaten Bantul. Ia pun memaparkan mengenai Review Peta Rencana Pembagian Wilayah Perancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari 17 RDTR menjadi 4 RDTR meliputi RDTR Pantai Selatan, Perkotaan Bantul, Bantul Barat, dan Bantul Timur.
“Kolaborasi dan sinergitas antar lembaga dibutuhkan sehingga perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, serta sinkronisasi tata ruang terwujud menjadi ekosisitem Satu Data Geospasial,” katanya.
Kegiatan yang diselenggarakan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul ini diikuti ratusan walidata pendukung dari perangkat daerah serta instansi vertikal. Kegiatan berlangsung secara onsite bagi walidata pendukung perangkat daerah, sementara walidata pendukung instansi vertikal mengikuti secara daring. (Mufti AM)
