Penjual Miras di Sidomoyo Godean Divonis Hukuman Percobaan

share on:
Pemeriksaan dan pengambila sumpah saksi dari petugas Satpol PP Sleman dalam sidang tipiring, PN Sleman, Rabu (22/10/2025) || YP-Agung DP 

Yogayapos.com (SLEMAN) -Terbukti bersalah menjual minuman meras (miras) tanpa memiliki izin, Lanang Pangestu (25) warga Sidomulyo Godean Sleman divonis hukuman kurungan 7 hari dengan masa percobaan 6 hari.

BACA JUGA: Terdakwa Lakalantas Maut Dituntut Penjara 2 Tahun, Achiel Suyanto Siapkan Pledoi

Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Wari Juniati SH MH dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/10/2025).

“Masa pidana tersebut tidak dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim disebabkan karena terdakwa melakukan pidana dalam masa percobaan selama 6 hari,” tegas Hakim.

BACA JUGA: Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara

Penyidik Satpol PP Sleman, FX Anom Krisjatmono SH SSos mengungkapkan, para terdakwa di ajukan dalam sidang tipiring, karena melanggar Pasal 55 (1) Ayat (2) huruf c juncto Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman No 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlidungan Masyarakat.           

"Hakim dalam sidang tadi memvonis tidak ada denda, tetapi kurungan selama 7 hari, masa percobaan 6 hari. Vonis ini lebih berat dari denda. Kalau denda, uang dibayarkan sudah selesai urusannya," katanya kepada yogyapos.com usai sidang.

BACA JUGA: Tersangka Pemalsu Surat Kekancingan Sultan Ground Ditahan di Mapolda DIY

Ia juga mengimbau kepada masyarakat kalau menemukan seseorang aatau sekelompok orang menjual miras tanpa izin, diharapkan melapor kepada penerintah seperti kepada Satpol PP atau Polisi.         

“Kalau ada penjual tidak usah beli, karena kalau tidak ada yang membeli tidak jalan, atau tidak usah beli dan kosumsi," harapnya.   

Diketahui, terdakwa diajukan dalam persidangan oleh penyidik Satpol PP Sleman dari operasi/razia yang dilakukan para saksi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah toko outlet yang berlokasi di Kalurahan Sidomoyo Godean. Menurut saksi, penjualan minuman beralkohol tersebut tanpa izin seuai ketentuan yang berlaku.     

BACA JUGA: Seorang Pria Asal Banyumas Diamankan, Diduga Aniaya Orang Gunakan Cula Ikan Pari

Dari terdakwa telah disita berupa barang bukti total 31 botol miras, masing-masing 10 botol Anggur Koleson, 4 botol Anggur Ketan, 1 boto Kawa-kawa, 2 botol Api, 3 botol Atlas, 2 botol McDonald dan 10 botol Icaland. (Agn)

 


share on: