Penjual Obat Mercon Ditangkap Saat COD, Barang Bukti 1,7 Kilogram

share on:
Tersangka dan barang bukti diperlihatkan kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Jajaran Polsek Gamping mengamankan RPN (36) lantaran menjual obat mercon. Sistem penjualan melalui Cash on Delivery (COD). 

Dari tangan pria yang kini berstatus tersangka warga Kapanewon Gamping ini berhasil diamankan sebanyak 2 kg serbuk mercon. Ia diancam pidana penjara maksimal 20 tahun. 

BACA JUGA: Kejadian Terulang di Sleman, Bocah 12 Tahun Jadi Korban Mercon

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo SH mengungkapkan, kasus ini dapat diungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan bubuk mercon di media sosial Facebook pada 23 Maret 2025, sekira pukul 12.00 WIB. 

Berbekal informasi itu, sekira pukul 15.00 WIB, dilakukan pemesanan sebanyak 3 ons bubuk mercon dan sumbu mercon dengan harga Rp 35 ribu per ons. Setelah sepakat dengan penjual, kemudian pada pukul 18.00 WIB petugas dan pelaku RPN melakukan transaksi COD di wilayah Kapanewon Gamping.

BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Waspada Kejahatan Jelang Lebaran, Termasuk Uang Palsu

“Kami lakukan pemeriksaan badan maupun tas pelaku dan ditemukan bubuk petasan 3 ons beserta sumbu. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan bubuk petasan seberat 1,7 kg,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali menjual bubuk petasan, bahan berbahaya tersebut didapatkan via online.

BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Terluka Parah Akibat Mercon

“Menurut keterangan tersangka baru pertama kali menjual, sebagian ada yang dibuat petasan sendiri. Bahan petasan dibeli secara online seharga Rp 200 ribu per kg, dijual senilai Rp 350 ribu. Kalau dijual 35 ribu per Ons,” jelasnya. 

Tak berhenti di situ, Kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengusut asal usul obat mercon tersebut. 

“Masih kami kembangkan dan sudah kami ketahui identitasnya dan semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan penangkapan,” tandasnya.

BACA JUGA: Dua Terduga Penjual Serbuk Petasan Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Adapun barang bukti yang diamankan berupa yakni berupa satu unit sepeda motor, 2 kg bubuk mercon, 3 lembar sumbu dan 1 buah alat timbangan. 

“Pelaku kita tahan di Rutan Polsek Gamping. Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (Opo) 

 

 

 


share on: